PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan ketentuan pemberian insentif melalui PMK No 239/2020 dan PMK No 9/2021 tidak mengubah tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan. DJP meminta para wajib pajak untuk melaporkannya lebih awal, lebih cepat lebih baik.
“Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakukan fasilitas pajak penghasilan (PMK 239/PMK.03/2020) dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 (PMK 9/PMK.03/2021) tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat waktu sampai akhir Maret dan April 2021
DJP selalu mengingatkan potensi munculnya beberapa kendala jika menyampaikan SPT Tahunan menunggu tenggat. Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.
Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual. Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian.

































