PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan ketentuan pemberian insentif melalui PMK No 239/2020 dan PMK No 9/2021 tidak mengubah tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan. DJP meminta para wajib pajak untuk melaporkannya lebih awal, lebih cepat lebih baik.
“Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakukan fasilitas pajak penghasilan (PMK 239/PMK.03/2020) dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 (PMK 9/PMK.03/2021) tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat waktu sampai akhir Maret dan April 2021
