PajakOnline.comā Pemerintah mendorong industri melakukan kegiatan vokasi. Insentif berupa Pengurangan Pajak Super atau Super Tax Deduction pun diberikan bagi pelaku usaha atau industri yang menjalankan program vokasi.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menyebutkan, hingga akhir 2019 lalu, tercatat 13 perusahaan telah melakukan vokasi. Semua perusahaan yang bergerak di industri alat berat tersebut berlokasi di Jawa Timur. “Laporan yang baru masuk segitu. Bisa jadi tambah,” ujarnya seperti dilansir Republika.co.id pada Selasa (28/1/2019).
Dia menjelaskan, salah satu syarat agar industri mendapat Super Tax Deduction yakni harus membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Menengah Kejuruan maupun Perguruan Tinggi, baik swasta maupun negeri. “Mereka (13 perusahaan) sudah PKS dan penuhi syarat,” kata Yunirwansyah.
Menurutnya fasilitas pajak ini dapat mendorong Wajib Pajak (WP) berpartisipasi dalam vokasi. Sebab, pengurangan pajaknya cukup besar. “Harusnya tertariklah, dikasih biaya dua kali lipat,” ucap dia.
Yunirwansyah yakin ke depannya berbagai perusahaan di Jakarta akan turut memanfaatkan Super Tax Deduction, mungkin setelah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada Maret-April mendatang.
Meski memberikan insentif pengurangan pajak yang cukup banyak, namun dirinya mengatakan, pemerintah tidak khawatir berdampak pada pengurangan penerimaan pajak. Sebab, pemerintah telah melakukan hitungan penerimaan pajak yang berkurang akibat ketentuan khusus atau tax expenditure.
“Bila perusahaan lakukan vokasi, penyerapan tenaga kerja lebih besar. Misal yang tadinya nganggur ketika diajak program magang oleh Astra, jadi punya penghasilan, negara bisa dapat tambahan Pph 21 dari situ, tapi tujuan utama fasilitas ini adalah tingkatkan skil Sumber Daya Manusia (SDM) kita,” tutur Yunirwansyah.
Perlu diketahui, dengan Super Tax Deduction ini, industri yang lakukan kegiatan vokasi bisa mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200 persen. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak