TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Pajak untuk Karyawan Distop, Ini Penggantinya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah tidak lagi memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan tahun 2022 ini. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sudah menyiapkan kebijakan perpajakan yang lebih baik dari insentif tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan kuartal IV/2021 lalu, seluruh wajib pajak orang pribadi (WP OP) kini dapat menikmati insentif dalam bentuk kenaikan batas bawah dari bracket.

Dalam aturan perpajakan tersebut, diatur pelebaran penghasilan kena pajak terendah menjadi Rp60 juta atau lebih tinggi dari sebelumnya yakni Rp50 juta. Berarti, secara permanen, batas bawah bracket semua pajak orang pribadi dinaikkan ke Rp60 juta.

Febrio menilai, hal ini bisa memberikan insentif bagi masyarakat yang lebih luas, terutama kelompok pendapatan kelas menengah. "UU HPP malah lebih progresif daripada (insentif PPh 21). UU HPP untuk karyawan atau wajib pajak orang pribadi. Jadi bukan hanya karyawan saja atau beberapa juta karyawan saja yang menikmati PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebelumnya. Sekarang, semua wajib pajak pribadi itu menikmati insentif dalam bentuk kenaikan batas bawah dari bracketnya itu," kata Febrio dalam keterangan pers yang kami kutip.

UU HPP juga mengatur sejumlah aturan baru di antaranya penambahan layer PPh Orang Pribadi (OP) untuk yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahunnya. Penambahan tarif pajak ditetapkan sebesar 35 persen.

Febrio mengungkapkan, pemberian insentif pajak berdasarkan sektor di 2022 akan lebih selektif. Artinya, pemberian insentif akan diprioritaskan untuk sektor-sektor yang belum atau lebih lambat pulih. Sejumlah sektor seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan sudah cukup pulih. Sehingga, penyaluran insentif pajak akan difokuskan untuk sektor-sektor lain yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

Selain sektor kesehatan, Febrio menyebut sektor transportasi umum dan pariwisata merupakan beberapa sektor yang masih menjadi fokus penyaluran insentif perpajakan tahun ini.