PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) saat membeli rumah.
Pembelian rumah pada periode 1 Januari-30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%, sedangkan pembelian pada periode 1 Juli-31 Desember 2025 akan memperoleh insentif PPN DTP sebesar 50%.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025 yang menetapkan bahwa penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
Fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
“Jika penyerahan dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%,” ungkap DJP melalui media sosial dikutip Selasa (20/5/2025).
“Kawan Pajak, beli rumah jadi lebih ringan dengan diskon PPN,” tulis DJP.
Masyarakat perlu memerhatikan insentif PPN DTP rumah ini hanya dapat dinikmati pada tahun ini, atau sepanjang Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Berdasarkan PMK 13/2025, kebijakan insentif PPN DTP ini diberikan dengan pertimbangan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta menstimulasi masyarakat untuk membeli rumah.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong aktivitas perekonomian di sektor properti. (Khairunisa Puspita Sari)

































