PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) saat membeli rumah.
Pembelian rumah pada periode 1 Januari-30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%, sedangkan pembelian pada periode 1 Juli-31 Desember 2025 akan memperoleh insentif PPN DTP sebesar 50%.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2025 yang menetapkan bahwa penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mendapat PPN DTP sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
Fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
"Jika penyerahan dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%," ungkap DJP melalui media sosial dikutip Selasa (20/5/2025).
