TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) merupakan instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA (Surat Keterangan Asal) atas barang yang akan diekspor. Bagi setiap negara anggota FTA memiliki pihak yang diberikan kewenangan sebagai IPSKA. Di Indonesia, pihak yang berwenang dan bertanggung-jawab menerbitkan SKA atas barang ekspor asal Indonesia yaitu menteri perdagangan dan pejabat yang ditunjuk oleh menteri perdagangan.

Untuk itu, kewenangan tersebut termaktub dalam Diktum Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Keppres 58/1971). Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Keppres 58/1971 akan diatur lebih lanjut oleh menteri perdagangan.

Maka dari itu, menteri perdagangan telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan IPSKA. Ketentuan tersebut juga terus mengalami perubahan. Dalam perkembangan terakhir, ketentuan tentang IPSKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2018 (Permendag 25/2018).

Berdasarkan aturan tersebut, IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh menteri perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA. Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA. Wewenang penetapan IPSKA tersebut berada di tangan menteri perdagangan.

Dengan demikian, menteri perdagangan memberikan aturan kewenangan penetapan IPSKA tersebut kepada dirjen perdagangan luar negeri. Dalam hal ini, berarti pihak yang berwenang menetapkan IPSKA yaitu dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan

Untuk bisa ditetapkan sebagai IPSKA, kepala instansi/badan/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada dirjen perdagangan Luar Negeri. Permohonan dilampiri dengan dokumen yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagai IPSKA.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan IPSKA, terdapat 96 instansi/badan/Lembaga yang kini ditetapkan sebagai IPSKA. Adapun setiap IPSKA harus memiliki pejabat penerbit SKA. Penetapan pejabat IPSKA dilakukan berdasarkan usulan kepala IPSKA. Kepala IPSKA dapat mengusulkan minimal 3 atau maksimal 5 Pejabat Penerbit SKA sesuai kebutuhan.(Kelly Pabelasary)