PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 55,38 persen investor pasar modal berasal dari kalangan berusia muda di bawah 40 tahun. Melonjaknya partisipasi anak muda dalam pasar modal turut menimbulkan pertanyaan mengenai aspek perpajakan yang berlaku pada investasi saham.
Bagi individu maupun badan usaha yang terlibat dalam transaksi jual beli saham, terdapat beberapa ketentuan pajak yang harus diperhatikan:
1. Penjualan saham dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai Pasal 4 Ayat (2) sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi;
2. Untuk penjualan saham milik pendiri, dikenakan tarif tambahan sebesar 0,5 persen dari nilai saham berdasarkan penutupan perdagangan akhir tahun 1996 atau dari nilai IPO apabila saham diperdagangkan setelah 1 Januari 1997;
3. Selain itu, transaksi juga dibebani biaya dari Bursa Efek Indonesia serta PPN sebesar 10 persen dari fee broker.
Aspek perpajakan terhadap dividen juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut diatur bahwa dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali minimal selama tiga tahun.
Bentuk reinvestasi yang diakui dalam ketentuan tersebut mencakup antara lain:
a) Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
b) Obligasi atau sukuk milik BUMN maupun lembaga pembiayaan pemerintah yang diawasi oleh OJK;
c) Instrumen investasi keuangan di bank persepsi, termasuk bank syariah;
d) Obligasi atau sukuk swasta yang berada di bawah pengawasan OJK;
e) Investasi infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha;
f) Penyertaan modal pada perusahaan baru maupun eksisting di Indonesia;
g) Penyaluran pinjaman ke UMKM di wilayah Indonesia;
h) Serta bentuk investasi lain yang diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku.
Dengan semakin banyaknya generasi muda yang terjun ke pasar modal, pemahaman atas ketentuan perpajakan menjadi kunci agar investasi mereka tetap optimal dan patuh terhadap regulasi. (Khairunisa Puspita Sari)

































