PajakOnline.com—Bitcoin mencetak rekor tertinggi USD62.741 atau setara Rp916,01 juta pada Selasa(12/4/2021), catatan nilai tukar ini merupakan level tertinggi terbaru menjelang penawaran umum perdana (IPO) Coinbase.
Nilai uang kripto yang terdaftar di Nasdaq itu pada hari Rabu, kemarin dianggap sebagai kemenangan penting bagi pada pendukung uang kripto. Uang kripto terbesar di dunia ini, telah berkembang di kalangan arus utama sebagai alat investasi dan alat pembayaran, naik sebanyak 5 persen.
Baca Juga: Pemilik Wajib Laporkan Keuntungan Bitcoin dalam SPT Tahunan
Pesaing yang lebih kecil Ethereum juga mencapai rekor tertinggi pada USD2.205.
Perusahaan besar seperti BNY Mellon, Mastercard Inc dan Tesla Inc termasuk di antara yang telah menerima atau berinvestasi dalam uang kripto. Bitcoin mencapai USD60.000 awal bulan lalu, didorong oleh langkah Tesla yang membeli USD1,5 miliar mata uang digital itu untuk neracanya.
“Ketika pasar Bitcoin menciptakan harga tertinggi baru, harga sering diperdagangkan pada kisaran tertentu dan kemudian terjadi aksi ambil untung,” kata James Butterfill dari manajer aset digital CoinShares.
Kenaikan berlipat ganda uang kripto juga didorong oleh investor yang mencari aset berimbal hasil tinggi di tengah suku bunga rendah.
































