PajakOnline.com—Pemilik yang bertransaksi dalam cryptocurrency seperti Bitcoin, dan mata uang digital lainnya yang berharga wajib melaporkan penghasilan keuntungan yang diperoleh dalam SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP berpedoman pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) yang menjelaskan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP), baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” kata Neil saat dihubungi PajakOnline.com pada hari ini, Selasa (9/3/2021).
Neil menerangkan, adapun pelaporan dan cara pengisian SPT atas keuntungan yang diperoleh dilakukan oleh WP itu sendiri sesuai dengan system yang dianut yaitu Self Assessment System, merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di negara kita (Indonesia), di mana sistem ini mengatur penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri.
Apabila yang bersangkutan bukan karyawan maka dapat menggunakan SPT Tahunan (e-filing) formulir 1770. Untuk penghitungan pajak atas keuntungan hasil cryptocurrency atau Bitcoin, dan sejenisnya tersebut tetap menggunakan perhitungan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh.