TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IUPK dan IUP, Ini Bedanya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam mendirikan sebuah usaha, tentunya harus mendapatkan izin terlebih dahulu agar usaha Anda dinyatakan legal atau sah. Tak hanya itu, suatu izin usaha juga mempunyai banyak manfaat maupun kegunaan. Dalam bidang pertambangan/perdagangan juga perlu mendapatkan izin usaha.

IUP dan IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah pusat. Lantas, apa itu IUP dan IUPK? Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan pertambangan menurut UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta PMK 61/2021 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan permunian/pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan serta pascatambang.

IUP akan diberikan setelah Anda memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP yang telah ditetapkan pemerintah melalui rentetan proses yang panjang. Perlu diketahui bahwa izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral/ batu bara saja.

Lebih lanjut, dalam Pasal 36 UU Minerba, IUP dibagi ke dalam 2 tahap kegiatan yaitu:

1. Eksplorasi yang mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
2. Operasi produksi yang mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian atau pengembangan dan pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan.

Kemudian, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di WIUP. Dengan kata lain, IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah sebagai perpanjangan setelah berakhirnya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan Indonesia.

Terkait dengan perpajakan, baik pemegang IUP maupun IUPK dalam hal ini wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk dalam bentuk pajak dengan ketentuan yang telah diatur tentang hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK dalam PMK No. 61/PMK.03/2021.

Jika sekilas Anda baca dan pahami mungkin keduanya memang terlihat sama sebab keduanya sama-sama izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Namun, keduanya juga memiliki perbedaan yang terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan. (Atania Salsabila)