PajakOnline.com—Dalam mendirikan sebuah usaha, tentunya harus mendapatkan izin terlebih dahulu agar usaha Anda dinyatakan legal atau sah. Tak hanya itu, suatu izin usaha juga mempunyai banyak manfaat maupun kegunaan. Dalam bidang pertambangan/perdagangan juga perlu mendapatkan izin usaha.
IUP dan IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah pusat. Lantas, apa itu IUP dan IUPK? Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan pertambangan menurut UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta PMK 61/2021 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan permunian/pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan serta pascatambang.
IUP akan diberikan setelah Anda memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP yang telah ditetapkan pemerintah melalui rentetan proses yang panjang. Perlu diketahui bahwa izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral/ batu bara saja.
Lebih lanjut, dalam Pasal 36 UU Minerba, IUP dibagi ke dalam 2 tahap kegiatan yaitu:
1. Eksplorasi yang mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
2. Operasi produksi yang mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian atau pengembangan dan pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan.
Kemudian, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di WIUP. Dengan kata lain, IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah sebagai perpanjangan setelah berakhirnya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan Indonesia.
Terkait dengan perpajakan, baik pemegang IUP maupun IUPK dalam hal ini wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk dalam bentuk pajak dengan ketentuan yang telah diatur tentang hak dan kewajiban pajak bagi pemegang IUP dan IUPK dalam PMK No. 61/PMK.03/2021.
Jika sekilas Anda baca dan pahami mungkin keduanya memang terlihat sama sebab keduanya sama-sama izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Namun, keduanya juga memiliki perbedaan yang terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan. (Atania Salsabila)


































