PajakOnline.com—Usaha perlu memiliki legalitas atau usaha yang diakui secara sah keberadaannya. Untuk memperoleh legalitas tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil atau yang biasa disingkat dengan IUMK.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil yang berbentuk naskah satu lembar. Dengan adanya IUMK, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta dapat menjadi sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Tak hanya itu, IUMK juga merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada sektor UMKM di Indonesia maka dari itu penting bagi Anda para pelaku usaha untuk memiliki surat perizinan tersebut. Usaha mikro dan kecil yang dimaksud yakni usaha produktif milik orang pribadi maupun badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro dan kecil yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Berikut kriteria usaha mikro yang telah diatur dalam UU Nomir 20 Tahun 2008:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak sebesar Rp300.000.000.
Sedangkan, kriteria usaha kecil dalam UU yang sama ialah:
1. Memiliki kekayaan bersih di atas Rp50.000.000-Rp500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp300.000.000-Rp2.500.000.000.
Mengapa Anda selaku usaha penting untuk memiliki IUMK? selain mendapatkan legalitas atau kepastian hukum yang jelas, berikut keuntungan IUMK bagi pelaku usaha:
1. Memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
2. Memperoleh pendampingan untuk pengembangan usaha.
3. Memperoleh kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank.
4. Memperoleh kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya. (Atania Salsabila)

































