PajakOnline | Pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak, termasuk kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) libur pada perayaan Natal dan Tahun Baru, pada 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025.
Jadiwal tersebut sesuai ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional Hari Raya Natal dan Tahun Baru. “Layanan KPP libur pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama. Terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru, yakni pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025,” demikian penjelasan contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Selasa (24/12/2024).
Penjelasan DJP merupakan jawaban atas pertanyaan netizen yang ingin mengakses layanan tatap muka di kantor pajak. Beberapa layanan pajak yang masih harus dilakukan secara tatap muka, di antaranya adalah permintaan kembali/cetak ulang kartu NPWP fisik.
Permintaan cetak ulang NPWP fisik bisa diajukan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.
Selain itu, permintaan sertifikat elektronik (sertel) juga masih harus dilakukan secara langsung ke KPP. Permintaan sertel memang sempat bisa dilakukan secara online, tetapi hal itu hanya selama masa pandemi Covid-19. Seiring dengan dicabutnya status pandemi, permintaan sertel kini beralih lagi ke offline.
“Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik pada hari kerja dari jam 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat selain tanggal-tanggal tersebut (tanggal merah),” tulis DJP.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permintaan sertel harus diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.