PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Dengan penghapusan sanksi ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6/2025).
Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang memiliki tunggakan, baik milik perorangan maupun badan usaha. Untuk tunggakan di bawah 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, maupun secara daring melalui aplikasi Signal yang tersedia di App Store dan Play Store.
Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT Induk.
Berikut lokasi SAMSAT di wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto
Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Warga pun diimbau memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025.