TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jam Kerja Kantor Pelayanan Pajak Selama Ramadhan 1446 H, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyesuaikan jam kerja sepanjang Ramadhan 1446 H atau tahun 2025 ini, menjadi pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

Penyesuaian jam kerja layanan tersebut tercantum dalam Nota Dinas No. ND-3/PJ/PJ.09/2025. Melalui nota dinas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan kantor pajak akan tetap memberikan pelayanan saat jam istirahat.

“Pelayanan tetap dilakukan pada jam istirahat (termasuk hari Jumat) dengan cara mengatur pegawai yang bertugas secara bergiliran,” bunyi penggalan isi ND-3/PJ/PJ.09/2025, dikutip Senin (3/3/2025).

DJP juga memberikan sejumlah imbauan sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Imbauan tersebut diantaranya ditujukan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Adapun KPP, KLIP, dan KP2KP diimbau untuk menambah jam pelayanan khusus penerimaan SPT Tahunan PPh dan membuka layanan pajak di luar kantor sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor.

DJP menyebut Kepala KPP, Kepala KLIP, dan Kepala KP2KP dapat memberikan tambahan jam layanan dan layanan pajak di luar kantor apabila dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan SPT Tahunan PPh.

“Kepala Kantor dapat: a) menambah jam pelayanan khusus penerimaan SPT Tahunan PPh, b) membuka layanan pajak di luar kantor; terutama pada dua pekan terakhir sebelum hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Maret 2025,” kutipan isi ND-3/PJ/PJ.09/2025.