PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyesuaikan jam kerja sepanjang Ramadhan 1446 H atau tahun 2025 ini, menjadi pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
Penyesuaian jam kerja layanan tersebut tercantum dalam Nota Dinas No. ND-3/PJ/PJ.09/2025. Melalui nota dinas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan kantor pajak akan tetap memberikan pelayanan saat jam istirahat.
“Pelayanan tetap dilakukan pada jam istirahat (termasuk hari Jumat) dengan cara mengatur pegawai yang bertugas secara bergiliran,” bunyi penggalan isi ND-3/PJ/PJ.09/2025, dikutip Senin (3/3/2025).
DJP juga memberikan sejumlah imbauan sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Imbauan tersebut diantaranya ditujukan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Adapun KPP, KLIP, dan KP2KP diimbau untuk menambah jam pelayanan khusus penerimaan SPT Tahunan PPh dan membuka layanan pajak di luar kantor sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor.
DJP menyebut Kepala KPP, Kepala KLIP, dan Kepala KP2KP dapat memberikan tambahan jam layanan dan layanan pajak di luar kantor apabila dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan SPT Tahunan PPh.
“Kepala Kantor dapat: a) menambah jam pelayanan khusus penerimaan SPT Tahunan PPh, b) membuka layanan pajak di luar kantor; terutama pada dua pekan terakhir sebelum hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Maret 2025,” kutipan isi ND-3/PJ/PJ.09/2025.