PajakOnline.com—Memang sudah banyak informasi terkait vaksin Covid-19 yang disampaikan pemerintah. Bahkan presiden sudah berulang kali menyampaikan vaksinasi covid-19 aman dilakukan.
Untuk itu, presiden menjanjikan akan menjadi orang pertama yang divaksin. Kemudian akan diikuti para petinggi negeri.
Bahkan disampaikan juga ancaman denda Rp5 juta bagi masyarakat yang tidak mau divaksin.
Semua informasi tersebut belum cukup untuk menyakinkan sebagian masyarakat untuk divaksin. Ada yang menyatakan lebih baik membayar denda daripada divaksin.
Penolakan itu terjadi karena informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait vaksinisasi belum mereka peroleh. Sementara pemerintah terus menerus mengkampanyekan vaksin tersebut.
Padahal, yang dibutuhkan masyarakat yang menolak hanya dua hal. Pertama ada izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Hingga saat ini BPOM belum mengeluarkan izin tersebut.
Dua, sertikat halal dari MUI atau pihak yang diberi otoritas. Lagi-lagi hal ini belum ada.
Jadi, seintensif apapun kampanye vaksinisasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah akan sulit diterima sebagian masyarakat bila belum ada informasi tentang EUA dari BPOM dan surat keterangan halal dari MUI. Sebab, dua informasi tersebut yang dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, pemerintah sebaiknya menunggu dua informasi tersebut baru dilakukan vaksinasi. Dengan begitu, masyarakat secara sukarela mau melaksanakan vaksinasi.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul
Penulis adalah penulis buku:
1. Tipologi Pesan Persuasif
2. Perang Bush Memburu Osama
3. Riset Kehumasan
Mengajar:
1. Isu dan Krisis Manajemen
2. Metode Penelitian Komunikasi
3. Riset Kehumasan
Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996-1999.