Senin, 13 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jamiluddin Ritonga: Pemerintah Perbanyak Dialog, Bukan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Pihak penolak melihat UU Cipta Kerja hanya menguntungkan investor, tapi tidak berpihak pada pekerja. Bahkan, UU Cipta dinilai berpeluang merusak lingkungan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 Oktober 2020
in Berita, Headlines, Opini
9.8k 200
0
Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Ilustrasi buruh/pekerja unjuk rasa menuntut keadilan dari negara. Sumber Foto: LBH Jakarta

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah masih yakin, penolakan terhadap UU Cipta Kerja disebabkan misinformation. Karena itu, pemerintah merasa perlu memperbanyak sosialisasi.

Hal itu tentu layak diperdebatkan mengingat berbagai elemen masyarakat menolak UU Cipta Kerja bukan semata karena misinformation. MUI, NU, Muhammadiyah, mahasiswa, dan buruh menolaknya karena terkait pada substansi UU tersebut.

M. Jamiluddin Ritonga
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul

Kalau persoalannya pada substansi UU Cipta Kerja, tentu tidak relevan bila pemerintah memperbanyak sosialisasi. Sebab, pendekatan ini bersifat searah dan tidak setara di mana pihak pemberi sosialisasi (pemerintah) diasumsikan lebih tahu dan paham tentang UU Cipta Kerja daripada elemen masyarakat yang menolak UU tersebut.

Jadi, sosialisasi lebih cocok bila ada pihak yang lebih tahu dan di pihak lain ada yang kurang atau belum tahu. Bisa juga karena ada yang lebih tahu, sementara ada pihak yang belum cukup informasi.

Dalam kondisi demikian, sosialisasi UU Cipta Kerja dalam ketidaksetaraan dan satu arah kiranya masih dapat diterima akal sehat. Pihak yang tidak tahu akan lebih banyak mendengarkan celoteh dari pihak yang lebih tahu.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

Pihak yang tidak tahu atau kurang informasi juga lumrah bila lebih banyak bertanya dalam sosialisasi. Sementara pihak pemberi sosialisasi dengan sendirinya akan lebih banyak menjawab pertanyaan peserta sosialiasi.

Hanya saja, penolakan terhadap UU Cipta kerja lebih disebabkan pada subtansi isinya. Karena itu, posisi penolak UU tersebut dan pemerintah setara. Kedua belah pihak sama-sama tahu dan paham substansi UU Cipta Kerja. Namun mereka berbeda dalam melihat konsekuensi bila UU tersebut dilaksanakan.

Contohnya, pihak pemerintah sangat yakin UU Cipta Kerja akan dapat menarik investor sebanyak-banyaknya sehingga dapat mengatasi pengangguran. Sementara pihak penolak melihat UU Cipta Kerja hanya menguntungkan investor, tapi tidak berpihak pada pekerja. Bahkan UU Cipta dinilai berpeluang merusak lingkungan.

Dalam kondisi seperti itu, tentu sosialisasi sangat tidak pas digunakan. Pihak-pihak yang merasa setara tentu tidak akan sudi dicekoki informasi tentang UU Cipta Kerja agar memahami alur pikir si pemberi sosialisasi.

Mereka juga akan dengan sendirinya menolak komunikasi satu arah. Apalagi komunikasi satu arah itu diembel-embeli dengan stigma negatif terhadap pihak penolak UU Cipta Kerja.

Untuk mengatasi perbedaan itu, kiranya komunikasi dua rah yang dialogis dinilai paling pas. Melalui dialog prinsif kesetaraan dapat dipenuhi, sehingga memberi ruang untuk masing-masing pihak menyamakan persepsi dari setiap perbedaan diantara mereka.

Melalui prinsif kesetaraan itu pula, pihak pemerintah dan pihak penolak UU Cipta Kerja dapat saling berbagi informasi untuk mencari kesepakatan bersama. Tentu saling berbagi informasi disini dalam situasi nyaman dan aman, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Kalau prinsif ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka gelombang demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dapat diminimalkan. Pihak penolak UU akan merasa dimanusiakan dengan diberi ruang untuk berdialog dalam kesetaraan.

Tentu dialog itu akan produktif bila masing-masing pihak mau memberi dan menerima dengan pikiran jernih. Hanya dengn begitu, peluang titik temu dapat diperoleh bagi pihak-pihak yang setara.

Masalahnya, apakah pihak pemerintah mau duduk bersama dalam kesetaraan dengan pihak penolak UU Cipta Kerja, khususnya dengan mahasiswa dan buruh? Jawabnya hanya pihak pemerintah yang tahu.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

SHU Koperasi Bebas Pajak

SHU Koperasi Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sisa hasil usaha atau SHU...

DJP: Sanksi Pajak Kini Pakai Suku Bunga Acuan BI

UU Cipta Kerja Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2022
0

PajakOnline.com—Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja...

Putusan MK, UU Cipta Kerja Harus Direvisi

Putusan MK, UU Cipta Kerja Harus Direvisi

oleh Redaksi PajakOnline
29 November 2021
0

PajakOnline.com—Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Efektivitas Countercyclical APBN di Triwulan III 2020

51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Rampung

oleh Redaksi PajakOnline
23 Februari 2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Jamiluddin Ritonga: Masyarakat Butuh Kepastian Informasi Vaksin Covid-19

Jamiluddin Ritonga: Insan Pers Harus Jaga Kemerdekaan Pers

oleh Redaksi PajakOnline
9 Februari 2021
0

PajakOnline.com—Kemerdekaan pers di Indonesia harus tetap dijaga dan terus diperjuangkan....

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

oleh Redaksi PajakOnline
1 Februari 2021
0

PajakOnline.com—Para buzzer politik di Indonesia dinilai banyak memengaruhi opini masyarakat...

Pemulihan Ekonomi dan Pengendalian Pandemi Jadi Prioritas APBN 2021

Jamiluddin Ritonga: Masyarakat Butuh Kepastian Informasi Vaksin Covid-19

oleh Redaksi PajakOnline
7 Januari 2021
0

PajakOnline.com—Memang sudah banyak informasi terkait vaksin Covid-19 yang disampaikan pemerintah....

Pemulihan Ekonomi dan Pengendalian Pandemi Jadi Prioritas APBN 2021

Jamiluddin Ritonga: Penyampai Pesan Vaksin Covid-19 Tidak Kredibel

oleh Redaksi PajakOnline
23 Desember 2020
0

PajakOnline.com—Sebagian masyarakat masih ragu, bahkan menolak rencana Pemerintah untuk memberi...

APBN 2021 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pajak Jadi Daya Tarik Bagi Investor di Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
23 November 2020
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak...

Jamiluddin Ritonga: Rekonsiliasi Politik Mutlak Diperlukan

Jamiluddin Ritonga: Rekonsiliasi Politik Mutlak Diperlukan

oleh Redaksi PajakOnline
12 November 2020
0

PajakOnline.com—Tawaran rekonsiliasi politik oleh Habib Rizieq kepada pemerintah seharusnya direspons...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.