TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

UU Cipta Kerja Tingkatkan Penerimaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari sektor pajak.

“Kemudahan dalam UU Cipta Kerja diharap juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Peningkatan investasi bisa digunakan untuk menyerap tenaga kerja. Terlebih lagi ditengah persaingan global yang semakin kompetitif.

Aturan itu berguna untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Semakin banyak Wajib Pajak yang menjalankan amanat sesuai aturan, maka penerimaan negara semakin terdongkrak pula,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia dalam Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Klaster Perpajakan, di Surabaya, Jawa Timur yang juga disiarkan secara virtual.

Menurut Oza, UU Cipta Kerja mengatur ulang mengenai sanksi administratif pajak dan imbalan bunga dengan mengacu pada suku bunga acuan BI. UU Ciptaker berfungsi memberikan kepastian hukum karena mencakup beberapa hal, diantaranya terkait penyerahan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP), tentang Surat Tagihan Pajak (STP), dan penentuan subjek pajak orang pribadi.

“Dalam kluster perpajakan, pembahasan UU Cipta Kerja mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Secara spesifik diatur mengenai penurunan tarif PPh badan secara bertahap, penghapusan PPh (Pajak Penghasilan) atas deviden dalam negeri dimana ada penyesuaian tarif PPh 26,” kata dia.

Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya kebutuhan perbaikan atas UU Ciptaker berdasarkan tata cara pembentukan UU yang memenuhi metode standar, namun pemerintah akan terus berupaya menyempurnakan aturan sapu jagat ini.

“Dalam menindaklanjuti putusan MK, beberapa langkah sudah dilakukan, antara lain koordinasi antara semua kementerian dan lembaga dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Oza.

Pemerintah juga berharap keterlibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU Cipta Kerja, yang meliputi pemenuhan aturan terkait penggunaan sistem dalam pembuatan aturan perundang-undangan, dan pembentukan undang-undang secara elektronik.

“Jadi kalau kita lihat persyaratan terkait partisipasi yang berarti dari masyarakat, diharapkan sosialisasi mampu secara efektif menampung dan mengidentifikasi masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara optimistis, UU Cipta Kerja akan menciptakan landscape perekonomian baru di masa depan. UU Ciptaker berisi berbagai macam dimensi dalam kegiatan ekonomi yang berupaya untuk menciptakan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jadi tujuan akhir dari UU Cipta Kerja tersebut adalah kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia karena kesempatan kerja itu menciptakan pendapatan, menciptakan income, menciptakan kesejahteraan, dan pada gilirannya nanti menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Suahasil.

Terkait keputusan MK, pemerintah secepatnya akan melakukan perbaikan. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perbaikan yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Kalau undang-undang yang sifatnya omnibus, maka kita melihat keseluruhan. Dengan cara melihat secara keseluruhan ini, maka kita akan bisa mendapatkan revisi yang komprehensif. Inilah yang dilakukan oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang telah kita keluarkan. Maka, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan penjaringan pendapat, sosialisasi, dan menangkap aspirasi. Kita akan mendengarkan, melakukan asesmen dan juga menyampaikan persepsi atas apa yang menjadi aspirasi dari berbagai macam kelompok masyarakat tersebut,” katanya.