PajakOnline.com—Pemerintah menaikkan sejumlah tarif pajak lebih tinggi mulai tahun ini. Kenaikan sejumlah tarif pajak untuk mencapai target penerimaan negara.
Karena, tahun 2022 menjadi tahun terakhir defisit APBN diperkenankan melebihi 3%. Dalam tahun 2023, defisit fiskal harus kembali ke level 3%.
Bersamaan dengan normalisasi defisit, pemerintah melakukan kenaikan tarif terhadap sejumlah instrumen pajak di awal tahun. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai sampai tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan.
Berikut ini daftar tarif pajak yang mengalami kenaikan;
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ikut mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11%. Yang diberlakukan mulai April 2022.
Sementara kenaikan tarif PPN menjadi 12%, namun mulai berlaku 2025. Penerapan kenaikan tarif ini mengikuti kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam tarif PPN dilakukan skema single tarif (tarif tunggal), tidak multi tarif. Selain itu, terhadap jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu lewat penerapan tarif PPN final, seperti 1%, 2%, atau 3% diberikan kemudahan pada pemungutan PPN.
Walaupun tarif PPN naik, Pemerintah tidak memungut PPN terhadap barang/jasa yang sifatnya banyak dibutuhkan masyarakat umum.
Yang tidak dikenakan tarif PPN yaitu barang kebutuhan pokok yang banyak dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Beberapa jenis beras juga tidak dipungut PPN.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Tambahan satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh) teratas, dilakukan pemerintah yang awalnya 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Dalam lapisan kelima tarif PPh dikenakan 35% terhadap masyarakat dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.
Secara lebih jelas, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) pada lapisan pertama dinaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta lewat tarif PPh sejumlah 5%.
Naiknya bracket dalam lapisan pertama juga mengubah bracket kedua, yaitu menjadi Rp60 juta hingga Rp250 juta. Tarif PPh bagi bracket kedua yaitu 15%.
Sedangkan bracket ketiga tidak berubah, yaitu tetap Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25%. Kemudian penghasilan diatas Rp500 juta hingga Rp5 miliar kena tarif pajak 30%.
3. Cukai Rokok
Selain pajak penghasilan, tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan rata-rata sejumlah 12% mulai 1 Januari 2022, kemarin. Naiknya tarif cukai tahun 2022 tidak setinggi kenaikan pada tahun sebelumnya, yaitu 12,5%.
Dengan kenaikan tarif cukai rokok mengakibatkan harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus ikut beranjak naik. Harga per bungkusnya bermacam-macam angka tertinggi sampai Rp40.100 bungkus (isi 20 batang).
Bagi SKM golongan I, harganya menyentuh Rp38.100/bungkus.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan cukai rokok tahun 2022 berkontribusi menurunkan produksi rokok sejumlah 3%. dari sebelumnya 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77% dari 12,7%. Target penerimaan APBN dari cukai rokok kini mencapai Rp193,5 triliun.
Kenaikan cukai bersamaan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% pada RPJMN tahun 2024. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































