PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang pemberian keringanan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor hingga bulan Desember 2021 untuk meringankan beban warganya di tengah pandemi.
Tak hanya diskon, ada pula penghapusan sanksi admnistrasi dan keringanan pokok untuk kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan perpanjangan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2021. Kebijakan tersebut sudah berjalan sejak 4 Oktober dan kini diperpanjang hingga 17 Desember 2021.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan 3 bentuk keringanan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di antaranya:
1.Pemutihan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya, dengan ini masyarakat Bali cukup membayar pokok tunggakan PKB pada 2 tahun terakhir.
2.Pemutihan denda administrasi PKB berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
3.Gratis pungutan BBNKB penyerahan kendaraan kedua berlaku sepanjang memenuhi 2 syarat, yang pertama adalah mutasi kendaraan lokal dengan domisili di Provinsi Bali dan yang kedua adalah mutasi kendaraan dari luar Bali menjadi terdaftar di Samsat Pulau Dewata. (Atania Salsabila)

































