TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jasa Rumah Sakit yang Mana Dikenakan PPN?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Saat ini, cukup banyak permasalahan di kalangan wajib mengenai jasa rumah sakit dikenakan PPN rumah sakit atau tidak?

Dalam pasal 4A ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, selain barang yang tidak dikenakan PPN, ada pula jasa yang tidak dikenakan PPN.

Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN rumah sakit adalah jasa pelayanan kesehatan medik. Berikut ini daftar jasa tersebut:


  • Jasa dokter umum.

  • Dokter spesialis.

  • Dokter gigi.

  • Dokter hewan.

  • Ahli kesehatan (ahli gizi, ahli akupuntur, ahli fisioterapi, dll).

  • Dukun bayi/kebidanan.

  • Paramedis dan perawat.

  • Jasa rumah sakit.

  • Rumah bersalin.

  • Klinik kesehatan.

  • Laboratorium kesehatan.

  • Sanatorium.

  • Psikolog.

  • Psikiater.

  • Jasa pengobatan termasuk yang dilakukan oleh paranormal.


Sesuai dengan uraian di atas, maka kita dapat menjawab pertanyaan bahwa jasa rumah sakit merupakan satu dari sejumlah jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun, mengapa masih ada istilah PPN atas jasa rumah sakit? Berikut ini penjelasannya;

PPN Jasa Rumah Sakit

Keterangan di atas secara eksplisit menyebutkan, jasa rumah sakit tidak termasuk jasa yang dikenakan PPN. Akan tetapi, pengertian jasa yang dimaksud dalam peraturan perpajakan tersebut memang tidak menyebut secara rinci bentuk dan jenisnya.

Maka dari itu, untuk memperjelas definisi jasa rumah sakit kita dapat merujuk pada peraturan yang berasal dari instansi lain seperti Kementerian Kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS, jenis jasa rumah sakit minimal meliputi jasa pelayanan atas;


  • Gawat darurat.

  • Rawat jalan.

  • Rawat inap.

  • Bedah.

  • Bersalin dan perinatologi.

  • Intensif.

  • Radiologi.

  • Laboratorium patologi klinik.

  • Rehabilitasi medik.

  • Farmasi.

  • Gizi.

  • Transfusi darah.

  • (Jasa pelayanan) keluarga miskin.

  • Rekam medis.

  • Limbah.

  • Administrasi manajemen.

  • Ambulans atau kereta jenazah.

  • Pemulasaraan jenazah.

  • Laundry.

  • Pemeliharaan sarana rumah sakit.

  • Pengendalian infeksi.


Jadi, berdasarkan daftar di atas, sekarang kita dapat menentukan jenis atau kriteria jasa rumah sakit yang tidak dikenakan PPN.

Tidak Termasuk Obat untuk Rawat Jalan

Seperti yang Anda ketahui, setiap rumah sakit memiliki instalasi farmasi. Unit ini tidak hanya melayani pasien rawat inap, melainkan juga pasien rawat jalan.

Namun, perlakuan perpajakan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap yang menggunakan jasa instalasi farmasi berbeda. Jika pada pasien rawat inap, obat-obatan yang dikonsumsi selama pasien menjalani rawat inap tidak dikenakan PPN rumah sakit. Sementara, pada pasien rawat jalan, obat-obatan yang dikonsumsi pasien rawat jalan tetap terutang PPN.

Kita dapat mengasumsikan jasa instalasi farmasi sama sama seperti apotek yang obat-obatannya dipungut PPN. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.

Jadi, jasa rumah sakit merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Hal tersebut tercantum dalam pada pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009.

Jasa rumah sakit berupa pelayanan rumah sakit secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS.

Jenis kriteria pelayanan jasa dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Istilah PPN jasa rumah sakit ini dimaksudkan untuk penjualan obat-obatan bagi pasien rawat jalan. Sedangkan obat-obatan untuk pasien rawat inap masih termasuk jasa pelayanan rumah sakit dan tidak dikenakan PPN.

Dasar hukum pengenaan PPN untuk jasa rumah sakit, dalam hal ini obat untuk pasien rawat jalan tertera dalam SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.