PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tiga orang dengan nilai harta di atas Rp10 triliun menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS menjelang berakhirnya program tersebut.
Hingga saat ini, sudah terdapat 10 orang dengan harta super jumbo yang mengikuti PPS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PPS berlangsung sampai 30 Juni 2022.
Sampai hari ini Jumat (24/6/2022) dilansir DJP, sudah terdapat 133.840 wajib pajak yang mengikuti PPS. Para wajib pajak itu terdiri dari berbagai lapisan ekonomi, baik yang hartanya jutaan, miliaran, bahkan triliunan. Setoran pajak yang diperoleh mencapai Rp31.441,36 miliar.
Sri Mulyani menyebut bahwa terdapat peserta dengan harta di atas Rp10 triliun yang mengikuti PPS. “(Wajib pajak dengan harta Rp10 triliun ke atas) ada 10 peserta,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2022, pada Kamis (23/6/2022).
Hingga Mei 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peserta PPS dengan harta di atas Rp10 triliun adalah tujuh orang. Artinya, menjelang PPS berakhir, terdapat tiga orang crazy rich baru yang mendaftar.
Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:
Di bawah Rp10 juta: 12.183 orang (10,11 persen)
Rp10-100 juta: 2.921 orang (2,42 persen)
Rp100 juta-1 miliar: 14.389 orang (11,94 persen)
Rp1-10 miliar: 52.206 orang (43,32 persen)
Rp10-100 miliar: 34.066 orang (28,27 persen)
Rp100 miliar-1 triliun: 4.465 orang (3,71 persen)
Rp1-10 triliun: 262 orang (0,22 persen)
Di atas Rp10 triliun: 10 orang (0,01 persen)

































