PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% per 1 April 2022 sesuai amanat UU HPP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah sedang menyusun aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). “Rancangan peraturan pemerintah (RPP) PPN masih dibahas. Hal-hal yang diatur menunggu RPP diterbitkan,” kata Neil.
Neil mengungkapkan, DJP juga tengah menyapkan infrastruktur informasi dan teknologi pendukungnya sebelum tarif PPN naik di awal April 2022, misalnya, pembaruan aplikasi e-Faktur. “e-Faktur akan disesuaikan dengan pengaturan dari aturan turunan,” kata Neil.
Tidak semua barang/jasa mengalami kenaikan PPN 11%. Terdapat beberapa pengecualian terhadap sektor jasa dan barang, di antaranya untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, dan barang kebutuhan pokok tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































