PajakOnline.com—Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat
membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Pengaturan
ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis
penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain
uang.
Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan bahwa penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya.
Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.
Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa
batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam
bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai
yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja
meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obatobatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah
tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan,
pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan
Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan
tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa
batasan nilai.
6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif
maksimal Rp1,5 juta per tahun.
8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai,
sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham
dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang
diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau
kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan
yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.
Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi
karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode
Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima,
wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.
Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.