Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis dan Keuntungan Surat Berharga Negara

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juni 2023
in Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Mencermati Peluang dan Tantangan Pengembangan Pasar Keuangan Syariah

Ilustrasi. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat Berharga Negara (SBN) merupakan instrumen investasi berupa surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan setiap tahunnya. SBN diyakini sebagai investasi yang rendah risiko dan mudah dilakukan sehingga sangat direkomendasikan untuk mereka yang baru saja terjun ke dunia trading.

Pemerintah menawarkan SBN kepada warga negaranya sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah akan memberikan kupon atau keuntungan setiap bulan sebagai imbal hasil atas modal yang diinvestasikan.

Selain itu, SBN ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan pengelolaannya, yaitu ada SBN konvensional dan SBN syariah. Berikut Ini penjelasan selengkapnya:

1. SBN Konvensional, disebut sebagai surat utang. Bunga dari jenis SBN ini umumnya diterima tiap bulan dan pokok akan dibayarkan oleh Pemerintah pada akhir bulan. Dana investasi yang telah diberikan akan dicatat sebagai penyerahan terhadap aset negara. SBN Konvensional ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Saving Bonds Ritel (SBR) dan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI).

  •  Saving Bonds Ritel (SBR) merupakan produk surat utang dengan risiko rendah. Mirip seperti tabungan, penduduk dapat berinvestasi mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya sampai dengan Rp3 miliar. SBR tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder, namun investasi ini memiliki fasilitas pencairan lebih awal (early redemption) dengan nilai pencairan maksimal 50% dari total kepemilikan.
  • Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) merupakan produk surat utang yang dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Jenis surat utang ini memiliki kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan sebagai imbal hasil. Namun, ORI memiliki potensi capital gain and loss. Masyarakat dapat membeli ORI mulai dari Rp1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.

2. SBN Syariah, merupakan SBN yang dikelola dengan prinsip syariah. Jadi, masyarakat yang memilih berinvestasi dengan surat berharga jenis ini, seperti menyewakan aset berwujud pada pemerinta dan akan menerima uang sewa atau ujrah sebagai imbalannya. SBN Syariah terbagi menjadi 2 jenis, di antaranya Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri).

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

  • Sukuk Tabungan (ST), Sukuk Tabungan dikelola dengan prinsip syariah, harus ada akad atau perjanjian. Masyarakat yang ingin membeli ST dapat memesan mulai dari Rp1 juta sampai dengan nominal maksimal Rp3 miliar.
  • Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri) hanya pengelolaannya dilakukan secara syariah. Sukri dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan memiliki potensi capital gain and loss.

Selain itu, ada beberapa keuntungan investasi SBN:

  • Investasi dapat dilakukan secara online.
  •  Aman karena dijamin oleh pemerintah.
  •  Tidak terpengaruh fluktuasi pasar.
  •  Investor dapat menggadaikan SBN ke pihak lain.
  •  Investor turut membantu pembangunan negara.
  •  Investor memiliki kesempatan atas bunga yang lebih kompetitif.
  •  Pajak SBN lebih kecil daripada instrumen investasi lain.

Pada dasarnya, surat berharga tidak dikenai pajak. Namun, kupon bagi hasil yang diterima investor tiap bulannya diyakini menjadi penghasilan sehingga inilah yang dikenakan pajak. Besaran potongan pajak atas kupon imbal hasil SBN, sebagai berikut:

1. Pajak SBR, pajak atas kupon bagi hasil investasi SBR adalah sebesar 10% dari total nilai kupon yang diterima investor. Ini merupakan potongan PPh Final. Tarif PPh Final 10% atas kupon SBR ini baru diberlakukan pada bulan Agustus 2021 sampai sekarang. Sebelumnya, tarif PPh Final atas kupon SBR ini adalah 15%.

2. Pajak ORI, pemerintah menetapkan potongan pajak penghasilan atas bunga SBN, termasuk ORI adalah 10%. Tarif ini turun dari semula sebesar 15%. Pajak penghasilan yang dikenakan ini bersifat final.

3. Pajak Sukuk Tabungan/ST, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 yang masih berlaku, sukuk termasuk ke dalam pengertian obligasi sehingga perlakuan pajaknya mengikuti obligasi konvensional. Saat ini, pajak atas imbalan yang diterima dari sukuk adalah sebesar 10% dan bersifat final.

4. Pajak SR/Sukri, pengenaan pajak penghasilan atas imbalan dari investasi SR/Sukri bersifat final, dengan tarif sebesar 10%.

Imbalan SBN yang diterima oleh investor akan dipotong secara langsung oleh lembaga jasa keuangan tempat membeli dan mengelola investasi. Oleh karena itu, minta dan simpanlah bukti potong pajak SBN tersebut untuk kebutuhan pelaporan di SPT Tahunan.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.