PajakOnline.com—Surat Berharga Negara (SBN) merupakan instrumen investasi berupa surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Keuangan setiap tahunnya. SBN diyakini sebagai investasi yang rendah risiko dan mudah dilakukan sehingga sangat direkomendasikan untuk mereka yang baru saja terjun ke dunia trading.
Pemerintah menawarkan SBN kepada warga negaranya sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah akan memberikan kupon atau keuntungan setiap bulan sebagai imbal hasil atas modal yang diinvestasikan.
Selain itu, SBN ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan pengelolaannya, yaitu ada SBN konvensional dan SBN syariah. Berikut Ini penjelasan selengkapnya:
1. SBN Konvensional, disebut sebagai surat utang. Bunga dari jenis SBN ini umumnya diterima tiap bulan dan pokok akan dibayarkan oleh Pemerintah pada akhir bulan. Dana investasi yang telah diberikan akan dicatat sebagai penyerahan terhadap aset negara. SBN Konvensional ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Saving Bonds Ritel (SBR) dan Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI).
- Saving Bonds Ritel (SBR) merupakan produk surat utang dengan risiko rendah. Mirip seperti tabungan, penduduk dapat berinvestasi mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya sampai dengan Rp3 miliar. SBR tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder, namun investasi ini memiliki fasilitas pencairan lebih awal (early redemption) dengan nilai pencairan maksimal 50% dari total kepemilikan.
- Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) merupakan produk surat utang yang dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Jenis surat utang ini memiliki kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan sebagai imbal hasil. Namun, ORI memiliki potensi capital gain and loss. Masyarakat dapat membeli ORI mulai dari Rp1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.
2. SBN Syariah, merupakan SBN yang dikelola dengan prinsip syariah. Jadi, masyarakat yang memilih berinvestasi dengan surat berharga jenis ini, seperti menyewakan aset berwujud pada pemerinta dan akan menerima uang sewa atau ujrah sebagai imbalannya. SBN Syariah terbagi menjadi 2 jenis, di antaranya Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri).
- Sukuk Tabungan (ST), Sukuk Tabungan dikelola dengan prinsip syariah, harus ada akad atau perjanjian. Masyarakat yang ingin membeli ST dapat memesan mulai dari Rp1 juta sampai dengan nominal maksimal Rp3 miliar.
- Sukuk Ritel Indonesia (SR atau Sukri) hanya pengelolaannya dilakukan secara syariah. Sukri dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan memiliki potensi capital gain and loss.
Selain itu, ada beberapa keuntungan investasi SBN:
- Investasi dapat dilakukan secara online.
- Aman karena dijamin oleh pemerintah.
- Tidak terpengaruh fluktuasi pasar.
- Investor dapat menggadaikan SBN ke pihak lain.
- Investor turut membantu pembangunan negara.
- Investor memiliki kesempatan atas bunga yang lebih kompetitif.
- Pajak SBN lebih kecil daripada instrumen investasi lain.
Pada dasarnya, surat berharga tidak dikenai pajak. Namun, kupon bagi hasil yang diterima investor tiap bulannya diyakini menjadi penghasilan sehingga inilah yang dikenakan pajak. Besaran potongan pajak atas kupon imbal hasil SBN, sebagai berikut:
1. Pajak SBR, pajak atas kupon bagi hasil investasi SBR adalah sebesar 10% dari total nilai kupon yang diterima investor. Ini merupakan potongan PPh Final. Tarif PPh Final 10% atas kupon SBR ini baru diberlakukan pada bulan Agustus 2021 sampai sekarang. Sebelumnya, tarif PPh Final atas kupon SBR ini adalah 15%.
2. Pajak ORI, pemerintah menetapkan potongan pajak penghasilan atas bunga SBN, termasuk ORI adalah 10%. Tarif ini turun dari semula sebesar 15%. Pajak penghasilan yang dikenakan ini bersifat final.
3. Pajak Sukuk Tabungan/ST, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 yang masih berlaku, sukuk termasuk ke dalam pengertian obligasi sehingga perlakuan pajaknya mengikuti obligasi konvensional. Saat ini, pajak atas imbalan yang diterima dari sukuk adalah sebesar 10% dan bersifat final.
4. Pajak SR/Sukri, pengenaan pajak penghasilan atas imbalan dari investasi SR/Sukri bersifat final, dengan tarif sebesar 10%.
Imbalan SBN yang diterima oleh investor akan dipotong secara langsung oleh lembaga jasa keuangan tempat membeli dan mengelola investasi. Oleh karena itu, minta dan simpanlah bukti potong pajak SBN tersebut untuk kebutuhan pelaporan di SPT Tahunan.(Kelly Pabelasary)

































