Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis Indikasi Jadi Bahan Pertimbangan DSP3

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Ilustrasi layanan perpajakan. Sumber Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketidakpatuhan wajib pajak terbagi menjadi dua kelompok besar, sama seperti halnya ketentuan pajak terbagi, yakni ketidakpatuhan formal dan ketidakpatuhan material. Ketidakpatuhan formal berkaitan dengan bagaimana wajib pajak melaporkan SPT, contohnya melapor dengan tidak tepat waktu, tidak melaporkan, ataupun melaporkan namun tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan ketidakpatuhan material terkait dengan isi atau substansi dari SPT yang diisikan, contohnya wajib pajak tidak melaporkan penghasilan, harta, utang, ataupun komponen lainnya dengan sesuai keadaan sebenarnya.

Maka dari itu, Indikasi ketidakpatuhan yang menjadi pertimbangan dimasukkannya wajib pajak dalam DSP3 sesuai SE-15/PJ/2018 yaitu ketidakpatuhan material, yakni adanya gap antara profil perpajakan berdasarkan SPT dengan profil ekonomi sebenarnya.

Adapun indikasi ketidakpatuhan material wajib pajak sebagai dasar pembuatan DSP3 terbagi menjadi 2 jenis, yakni indikasi ketidakpatuhan wajib pajak pada 35 UP2 penentu penerimaan dan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak pada KPP Pratama.

1. Indikator ketidakpatuhan wajib pajak pada 35 UP2 Penentu Penerimaan, 35 Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) penentu penerimaan diantaranya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

35 UP2 ini merupakan UP2 yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak relatif lebih signifikan daripada kantor pajak atau UP2 lainnya. Sebagian besar wajib pajak yang menjadi tanggung jawab dari 35 UP2 merupakan wajib pajak yang skalanya lebih besar daripada UP2 lainnya.

Berikut indikator ketidakpatuhan wajib pajak pada 35 UP2 penentu penerimaan antara lain:

  •  Analisis Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), Gross Profit Margin (GPM) atau Net Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan benchmarking industri sejenis memiliki selisih lebih besar dari 10% dengan rata – rata industri. Dengan begitu, selisih besar tersebut menjadi indikator ketidakpatuhan karena bisa jadi terdapat ketidakwajaran pada penyajian laporan keuangan wajib pajak.
  • Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, terutama dengan pihak afiliasi yang berkedudukan di negara yang memiliki tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif pajak efektif di Indonesia. Negara ini biasa disebut negara tax haven dan biasanya digunakan untuk mengalihkan laba atau profit shifting oleh para pengemplang pajak.
  • Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intra-grup) dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total nilai transaksi. Kondisi ini dapat menjadi tanda bahwa perusahaan sengaja melakukan transaksi intra-grup untuk mengurangi basis pajak atau base erosion menggunakan harga transfer.
  • Memiliki transaksi intra-grup dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian. Kondisi ini juga dapat menjadi tanda perusahaan sedang mengurangi basis pajak, karena perusahaan yang rugi tidak akan dikenai pajak.
  • Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak dalam 3 tahun terakhir.
  •  Wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25% total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak. Transaksi dengan pembeli yang tidak memiliki NPWP akan sulit untuk dikonfirmasi kebenarannya oleh sistem karena ia tidak memiliki kewajiban pajak.
  • Terdapat hasil analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA).

2. Indikator ketidakpatuhan wajib pajak pada KPP Pratama, indikator ketidakpatuhan wajib pajak pada KPP Pratama dibedakan menjadi dua kelompok, yakni untuk badan dan untuk orang pribadi.

  •  Indikator ketidakpatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama tidak jauh berbeda dengan indikator ketidakpatuhan wajib pajak di 35 UP2 penentu penerimaan.
  • Indikator ketidakpatuhan wajib pajak orang pribadi, berikut indikatornya:

a. Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.

b. Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir.

c. Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan skala usaha wajib pajak, harta wajib pajak, gaya hidup wajib pajak, dan profil pinjaman wajib pajak.

d. Terdapat hasil analisis IDLP dan CTA.

Dengan demikian, hindari indikator-indikator tersebut sebaik mungkin supaya tetap memiliki citra yang baik di mata para petugas pajak. Indikasi ketidakpatuhan tinggi ini merupakan satu diantara 5 variabel dimasukkannya wajib pajak dalam DSP3.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.