PajakOnline.com—Penghasilan merupakan salah satu objek pajak. Setiap warga negara asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat dikenai Pajak Penghasilan, begitupun sebaliknya. Oleh karena itu, Tax treaty atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
P3B merupakan perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.
Berikut ini tujuan P3B yaitu:
– Mencegah timbulnya pengelakan pajak (tax evasion)
– Memberikan kepastian
– Pertukaran informasi
– Penyelesaian sengketa di dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda
– Nondiskriminasi
– Bantuan dalam penagihan pajak
– Penghematan dalam cash flow
Terdapat beberapa jenis penghasilan yang diatur dalam P3B, antara lain:
1. Specific Distributive Rule
– Penghasilan dari harta tidak bergerak
– Penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan, darat dan penerbangan
– Dividen
– Bunga
– Royalti
– Penghasilan direktur
– Penghasilan entertainer dan olahragawan
– Penghasilan pensiun
– Penghasilan pegawai pemerintah.
2. General Distributive Rule
– Laba usaha
– Capital gains
– Penghasilan dari hubungan pekerjaan
3. Residual Distributive Rule
– Penghasilan lain
– Modal
Penghasilan tersebut diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam P3B, dimana setiap pasal dalam P3B dengan setiap negara tidak selalu sama. (Azzahra Choirrun Nissa)

































