PajakOnline.com—Bank garansi merupakan sebuah jaminan tertulis yang diberikan bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pemberi jaminan, sedangkan nasabah merupakan pihak yang dijamin.
Selain itu, fasilitas jaminan yang diberikan meliputi letter of credit (L/C) untuk impor, L/C dalam negeri, serta shipping guarantee. Dalam pelaksanaan fasilitas jaminan tersebut, pada umumnya melibatkan tiga pihak di dalamnya, yaitu:
– Pertama merupakan pihak penjamin yang merupakan bank untuk menerbitkan jaminan kepada nasabahnya.
– Kedua merupakan pihak terjamin yang merupakan nasabah. Pihak terjamin merupakan pihak yang mengajukan dan membuat permohonan terkait jaminan melalui bank.
– Ketiga merupakan penerima jaminan yang akan menerima jaminan dari pengajuan nasabah oleh bank. Penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan dalam bentuk ganti atas adanya wanprestasi berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat oleh pihak terjamin.
Dengan hadirnya bank garansi sebagai salah satu layanan perbankan merupakan bentuk keamanan dalam memberi jaminan atas berjalannya transaksi bagi nasabah yang menjalankan bisnis. Adapun jenis kegiatan yang umum dilakukan untuk pengajuan bank garansi:
– Pita cukai tembakau
Untuk hal ini, perusahaan yang bergerak di pengolahan tembakau mengajukan bank garansi untuk diteruskan kepada kantor bea cukai sebagai bentuk penangguhan pembayaran pita cukai tembakau.
– Penangguhan bea masuk
Untuk hal ini, jaminan ditujukan kepada kantor bea cukai yang diajukan oleh pemilik barang terkait pembayaran bea masuk barang ke dalam negeri pemilik.
– Keterangan pemasukan barang
Dalam urusan industri ekspor impor, sebagai pelaku bisnis perlu menginformasikan aktivitas perdagangan secara lengkap demi memenuhi syarat sekaligus pengajuan L/C. Oleh karena itu, bank garansi bisa digunakan sebagai jaminan pengeluaran barang impor yang pembayarannya belum dilakukan secara penuh oleh importir.
– Tender dalam negeri
Bank garansi diberikan kepada pihak pemberi pekerjaan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender. Nantinya, bank garansi akan memberi jaminan bahwa pihak kontraktor yang memenangi tender harus bisa menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian yang sama-sama disepakati.
– Tender luar negeri
Bank garansi juga bisa diajukan untuk kegiatan tender dari luar negeri. Untuk hal ini, jaminan ditujukan kepada kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong dimana pemilik proyek merupakan pihak yang berasal dari luar negeri.
– Pelaksanaan pekerjaan
Bank garansi bisa difungsikan sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan. Untuk hal ini, pemilik proyek mengajukan jaminan untuk kepentingan kontraktor dalam menjamin pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan.
– Uang muka pekerjaan
Bank garansi bisa berfungsi sebagai pembayaran uang muka pekerjaan. Pemilik proyek terlebih dahulu perlu mengajukan bank garansi yang nantinya diteruskan kepada kontraktor pilihannya agar uang muka yang dijamin bisa digunakan untuk memulai pekerjaan proyek yang disepakati.(Kelly Pabelasary)