Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Journalist Club Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Desember 2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
Journalist Club Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir Longsor Sumatera sebagai Bencana Nasional
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Journalist Club (JC) mendorong pemerintah hari ini untuk menetapkan status banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera sebagai bencana nasional. Keputusan tersebut dinilai krusial untuk mempercepat penyelamatan korban, pencarian korban hilang, pemerataan distribusi bantuan, rehabilitasi infrastruktur, dan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi tersebut.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memperbarui total korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Sumatera Tahun 2025. Hingga Jumat (5/12/2025) kemarin tercatat korban meninggal mencapai 836 jiwa dan 509 lainnya hilang.

BNPB juga mencatat jumlah kerusakan pada rumah-rumah warga dan sejumlah fasilitas yang terdampak. Sebanyak 10.500 rumah rusak, 51 kabupaten terdampak, 536 fasilitas umum rusak, 25 fasilitas kesehatan rusak, 326 fasilitas pendidikan rusak, 185 rumah ibadah rusak, 115 gedung/kantor rusak, dan 295 jembatan rusak.

Bencana ini telah menyebabkan warga masyarakat menderita di sejumlah provinsi tersebut karena menyebabkan banyak desa terendam, jalur logistik terputus, dan ratusan ribu warga mengungsi.

Juru Bicara Presidium Journalist Club Boy Iskandar asal Aceh mengatakan, status bencana nasional perlu ditetapkan karena;

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

1. Skala korban dan kebutuhan darurat melebihi kapasitas daerah. Data resmi dan lapangan menunjukkan jumlah korban, hilang, dan pengungsi yang massif, mengharuskan mobilisasi sumber daya lintas-instansi yang terkoordinasi di tingkat nasional.

2. Percepatan akses anggaran dan bantuan logistik. Penetapan status nasional membuka mekanisme pembiayaan darurat, memudahkan alokasi APBN/instansi terkait, serta mempercepat penggunaan aset negara (TNI/Polri, SAR nasional, alat berat) untuk pencarian dan pemulihan bencana.

3. Koordinasi pemulihan jangka menengah-panjang. Status nasional memungkinkan perencanaan rehabilitasi terpadu, termasuk rekonstruksi infrastruktur kritis, penanganan sumber mata pencaharian, dan program mitigasi untuk mencegah bencana berulang.

JC menyoroti bahwa peristiwa ini dipicu kombinasi hujan ekstrem dan kerusakan ekosistem hulu sehingga perlunya pendekatan sektoral terpadu. JC meminta langkah-langkah berikut disampaikan kepada Presiden dan Menteri terkait:

1. Segera tetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat minimal selama fase darurat (search dan rescue, tanggap darurat, dan awal rehabilitasi). Keputusan ini harus diumumkan publik dan disertai rencana operasional.

2. Alokasikan dana cadangan nasional dan percepat pencairan bantuan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan transparan; aktifkan fasilitas logistik nasional agar distribusi bahan pokok, obat, dan tenda cepat sampai ke titik-titik kritis.

3. Mobilisasi kekuatan SAR nasional, TNI, Polri, dan relawan terlatih untuk mempercepat evakuasi dan pencarian korban yang masih hilang.

4. Buka akses kerjasama internasional dan bantuan teknis untuk kebutuhan medis, rekonstruksi infrastruktur, serta pemulihan ekonomi lokal, dengan syarat koordinasi nasional agar bantuan terintegrasi.

5. Susun rencana pemulihan berkelanjutan (recovery plan) yang mencakup mitigasi risiko: rehabilitasi hulu DAS, penanaman kembali (reboisasi), pengaturan kembali izin penggunaan lahan di daerah rawan longsor, serta program pemulihan mata pencaharian bagi nelayan dan petani.

“Ratusan nyawa telah hilang dan mata pencaharian terguncang. Menetapkan bencana nasional bukan sekadar simbol, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan hidup dan mempercepat pemulihan. Pemerintah harus bertindak cepat, transparan, dan terkoordinasi,” pungkas Boy Iskandar, Juru Bicara Presidium Journalist Club.

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.