Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Jumlah Tanggungan NPWP dan Syaratnya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
11/04/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP. Sumber Foto : ist

2.8k
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), wajib pajak harus mengisi data diri dan informasi terkait perpajakan, termasuk jumlah tanggungan dalam NPWP. Bagi yang baru pertama kali mengisi SPT, hal ini mungkin akan terdengar membingungkan. Apa yang dimaksud dengan tanggungan? Siapa saja yang berhak disebut sebagai tanggungan tersebut?

Dalam NPWP, tanggungan mengacu pada orang-orang yang menjadi tanggung-jawab Wajib Pajak dan bergantung kepadanya karena tidak memiliki penghasilan. Kolom jumlah tanggungan NPWP diisi oleh Wajib Pajak yang sudah menikah atau berstatus sebagai kepala keluarga.

Biasanya tanggungan NPWP mengacu pada anggota keluarga, khususnya anak dan istri, walaupun sebetulnya anggota keluarga lain juga dapat dikategorikan sebagai tanggungan apabila tidak memiliki penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, tanggungan anggota keluarga termasuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus, serta keluarga semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlahnya maksimal yang dapat dijadikan tanggungan untuk menghitung penghasilan Kena pajak adalah tiga orang untuk setiap keluarga.

Apakah seluruh anggota keluarga dengan hubungan sedarah dan semenda lurus dapat menjadi tanggungan NPWP? Ternyata belum tentu. Ada sejumlah syarat bagi seseorang untuk bisa dikatakan sebagai tanggungan NPWP, yakni;

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

-Hidup satu atap dengan Wajib Pajak bersangkutan
-Memiliki status belum menikah
-Tidak diperbolehkan memiliki penghasilan
-Tidak lahir atau meninggal pada tahun pajak berjalan

Mengapa Wajib Pajak harus mengisi kolom tanggungan NPWP jika memang punya? Jawabannya supaya tanggungan dapat diperhitungkan dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu besaran penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain, jumlah penghasilan tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan perhitungan PPh terutang pada laporan SPT PPh 21.

Siapa saja tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP? Berikut ini daftarnya:

-Istri
-Anak kandung, dengan jumlah tanggungan NPWP maksimal tiga anak dan belum memiliki penghasilan sendiri.
-Orang tua atau mertua yang tidak bekerja dan tidak mempunyai tunjangan hari tua, pensiun, atau sejenisnya.

Bagaimana kalau Anda mempunyai jumlah tanggungan NPWP yang banyak? Apakah artinya jumlah pajak yang dikurangi juga akan semakin banyak? Menurut peraturan perpajakan yang berlaku, jumlah tanggungan maksimal yang bisa dilaporkan adalah tiga orang. Jadi, jika misalnya Anda mempunyai jumlah tanggungan sebanyak lima orang, maka tak perlu melaporkan dua orang lainnya.

Begini rincian jumlah PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

TK/3 — Status tidak kawin dengan anak dan/atau tanggungan lain sebanyak tiga orang.
K/3 — Status kawin dengan anak dan/atau tanggungan lain sebanyak tiga orang.
K/I/3 — Status kawin dan istri memiliki usaha terpisah dengan anak dan/atau tanggungan lain sebanyak tiga orang.

Jadi, bagi yang memiliki tanggungan, pastikan Anda mencantumkannya saat mengisi SPT agar dapat diperhitungkan dalam PTKP.

Share1107Tweet692Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Jenis dan Fungsi Bukti Potong Pajak

Next Post

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Faktur Pajak dan Invoice Ternyata Beda, Ini Penjelasannya

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak

PPN KMS Kini Lebih Mudah, Adil, dan Pasti

Pemerintah Turunkan PPN Hasil Pertanian Jadi 1 Persen

PPN Hasil Pertanian Hanya 1,1% Harga Jual

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

23 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In