PajakOnline.com—Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), wajib pajak harus mengisi data diri dan informasi terkait perpajakan, termasuk jumlah tanggungan dalam NPWP. Bagi yang baru pertama kali mengisi SPT, hal ini mungkin akan terdengar membingungkan. Apa yang dimaksud dengan tanggungan? Siapa saja yang berhak disebut sebagai tanggungan tersebut?
Dalam NPWP, tanggungan mengacu pada orang-orang yang menjadi tanggung-jawab Wajib Pajak dan bergantung kepadanya karena tidak memiliki penghasilan. Kolom jumlah tanggungan NPWP diisi oleh Wajib Pajak yang sudah menikah atau berstatus sebagai kepala keluarga.
Biasanya tanggungan NPWP mengacu pada anggota keluarga, khususnya anak dan istri, walaupun sebetulnya anggota keluarga lain juga dapat dikategorikan sebagai tanggungan apabila tidak memiliki penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, tanggungan anggota keluarga termasuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus, serta keluarga semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlahnya maksimal yang dapat dijadikan tanggungan untuk menghitung penghasilan Kena pajak adalah tiga orang untuk setiap keluarga.
Apakah seluruh anggota keluarga dengan hubungan sedarah dan semenda lurus dapat menjadi tanggungan NPWP? Ternyata belum tentu. Ada sejumlah syarat bagi seseorang untuk bisa dikatakan sebagai tanggungan NPWP, yakni;
-Hidup satu atap dengan Wajib Pajak bersangkutan
-Memiliki status belum menikah
-Tidak diperbolehkan memiliki penghasilan
-Tidak lahir atau meninggal pada tahun pajak berjalan
Mengapa Wajib Pajak harus mengisi kolom tanggungan NPWP jika memang punya? Jawabannya supaya tanggungan dapat diperhitungkan dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu besaran penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain, jumlah penghasilan tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan perhitungan PPh terutang pada laporan SPT PPh 21.
Siapa saja tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP? Berikut ini daftarnya:
-Istri
-Anak kandung, dengan jumlah tanggungan NPWP maksimal tiga anak dan belum memiliki penghasilan sendiri.
-Orang tua atau mertua yang tidak bekerja dan tidak mempunyai tunjangan hari tua, pensiun, atau sejenisnya.
Bagaimana kalau Anda mempunyai jumlah tanggungan NPWP yang banyak? Apakah artinya jumlah pajak yang dikurangi juga akan semakin banyak? Menurut peraturan perpajakan yang berlaku, jumlah tanggungan maksimal yang bisa dilaporkan adalah tiga orang. Jadi, jika misalnya Anda mempunyai jumlah tanggungan sebanyak lima orang, maka tak perlu melaporkan dua orang lainnya.
Begini rincian jumlah PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
TK/3 — Status tidak kawin dengan anak dan/atau tanggungan lain sebanyak tiga orang.
K/3 — Status kawin dengan anak dan/atau tanggungan lain sebanyak tiga orang.
K/I/3 — Status kawin dan istri memiliki usaha terpisah dengan anak dan/atau tanggungan lain sebanyak tiga orang.
Jadi, bagi yang memiliki tanggungan, pastikan Anda mencantumkannya saat mengisi SPT agar dapat diperhitungkan dalam PTKP.