PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KP2KP Takalar dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng di Sulawesi Selatan menyampaikan surat teguran dan surat paksa dari kantor pajak kepada wajib pajak.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantaeng Andi Lukman Yunus menjelaskan, setelah menerima surat teguran atau surat paksa, wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajak dengan 2 opsi, yakni pembayaran secara lunas atau dengan mengangsur.
“Setiap pembayaran pajak untuk pelunasan utang pajak harus menggunakan kode billing agar pembayaran langsung menuju kas negara,” kata Andi dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Menurutnya, kode billing dapat diperoleh secara mandiri oleh wajib pajak atau dibantu petugas pajak di KP2KP Takalar maupun KPP Pratama Bantaeng. KP2KP Takala berharap akan banyak wajib pajak yang taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Melalui PMK 18/2021, pemerintah mengubah ketentuan batas maksimal waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan. Jangka waktu tersebut lebih lama ketimbang ketentuan sebelumnya yaitu paling lama 12 bulan.
Jangka waktu paling lama 24 bulan tersebut diberikan untuk pengangsuran atau penundaan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Begitu pula dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan STP PBB maksimal diberikan selama 24 bulan.

































