PajakOnline | Dalam rangka meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan terhadap para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan kegiatan penyitaan aset serentak
pada 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten
pada Senin-Jumat 4-8 Agustus 2025.
Penyitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang
dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, seperti
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih
Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN)
telah melaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun
penunggak pajak tidak kunjung dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi
utang pajaknya sehingga berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, JSPN turun langsung ke lokasi objek sita.
Aset yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyitaan serentak dilakukan terhadap 18 (delapan belas) penunggak
pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp27.920.878.629 (dua
puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh
delapan ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah).
Dari kegiatan penyitaan aset serentak dalam rentang waktu lima hari
tersebut seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten, berhasil
mengamankan total 20 (dua puluh) aset dengan nilai taksiran aset
mencapai Rp3.345.737.715 (tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta
tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
Aset yang disita terdiri dari :
– 2 bidang tanah dengan nilai taksiran senilai Rp765.000.000;
– 2 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran senilai
Rp140.000.000;
– 1 unit Apartemen dengan nilai taksiran senilai Rp850.000.000;
– 9 rekening bank dengan nilai taksiran senilai Rp1.125.737.715;
– Uang tunai dengan nilai taksiran senilai Rp.50.000.000;
– 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran senilai Rp20.000.000;
– 4 unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran senilai
Rp395.000.000.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan
penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten
yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga
untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan
pembiayaan negara dalam APBN.































