TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jaksel I Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Rugikan Negara Rp10 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I melalui penyidiknya menyerahkan pengemplang pajak yang merugikan negara miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Penyerahan tersangka pidana pajak berinisial HS ini disertai dengan barang bukti (tahap 2) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 September 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bayu Kaniskha menjelaskan, tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan pelaku dalam kasus jaringan penerbit faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Adapun dua pelaku lainnya sudah divonis pidana, satu pelaku intelektual sedang menjalani proses persidangan, dan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Peranan HS dalam kasus ini cukup penting, sebagai Direktur PT NPB, dia disangkakan telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif dalam jaringan penerbit tersebut. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10.118.552.357,00. Atas tindak pidana tersebut HS diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata Bayu dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Selama kurun waktu 2020 hingga 2021, HS melalui PT NPB disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Dia memastikan, selama proses penyidikan, Kanwil DJP Jaksel I telah memberikan kesempatan kepada tersangka HS untuk melakukan ultimum remedium, yaitu dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kendati demikian, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka HS.

“Kami mengapresiasi kolaborasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Jaksel I dengan aparat penegak hukum lainnya selama tahun 2023. Kolaborasi ini mampu menuntaskan beberapa kasus tindak pidana di bidang perpajakan terutama terkait penerbit faktur pajak TBTS. Penuntasan perkara penerbit faktur TBTS ini diharapkan juga mampu memberikan peringatan sekaligus edukasi bagi Wajib Pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam penegakkan hukum, Penyidik Kanwil DJP Jaksel I bersama Tim Advokasi Kantor Pusat DJP berhasil memenangkan praperadilan melawan tersangka pidana pajak berinisial FY. Tersangka FY dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Sesuai UU KUP, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang jika tidak mendaftarkan diri, menyampaikan SPT tahunan tidak benar, pembukuan palsu dan tidak setor pajak yang dipungut.