PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Timur (Jaktim) bekerja sama BKKBN menyelenggarakan acara Webinar Sosialisasi Penerapan NIK sebagai NPWP dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan secara virtual pada Selasa (7/2/2023). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pegawai BKKBN dari Sabang sampai Merauke dan tercatat seribu lebih peserta hadir.
Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya mengingatkan peranan penting pajak sebagai penopang utama pendapatan negara dalam APBN.
“Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya pada klaster Ketentutan Umum
dan Tata Cara Perpajakan telah diatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi,” kata Ismiransyah yang akrab disapa Rendy ini.
Rendy juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme dari pihak BKKBN dalam menyukseskan program-program dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini pelaporan SPT Tahunan lebih awal dan melakukan pemadanan data NIK-NPWP.
