PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Timur (Jaktim) bekerja sama BKKBN menyelenggarakan acara Webinar Sosialisasi Penerapan NIK sebagai NPWP dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan secara virtual pada Selasa (7/2/2023). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pegawai BKKBN dari Sabang sampai Merauke dan tercatat seribu lebih peserta hadir.
Kepala Kanwil DJP Jaktim Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya mengingatkan peranan penting pajak sebagai penopang utama pendapatan negara dalam APBN.
“Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya pada klaster Ketentutan Umum
dan Tata Cara Perpajakan telah diatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi,” kata Ismiransyah yang akrab disapa Rendy ini.
Rendy juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme dari pihak BKKBN dalam menyukseskan program-program dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini pelaporan SPT Tahunan lebih awal dan melakukan pemadanan data NIK-NPWP.
“BKKBN siap mendukung penerapan NIK sebagai NPWP, sekaligus mengajak seluruh pegawai BKKBN baik pusat maupun daerah untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu tanggal 31 Maret,” kata Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tavip Agus Rayanto.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN Viktor H. Siburian yang bertindak selaku moderator menyampaikan selain pelaporan SPT Tahunan, ada juga kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pegawai BKKBN yakni untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Materi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK-NPWP disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur. Pada sesi diskusi yang berlangsung interaktif dan
menarik, peserta menyampaikan berbagai macam pertanyaan sekaligus saran dan masukan
untuk peningkatan layanan khususnya yang terkait dengan pelaporan SPT dan pemadanan data
NIK-NPWP.