TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jateng I Kirimkan 59.971 Surat Teguran kepada Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I telah mengirimkan sebanyak 59.971 surat teguran kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, sebanyak 17.447 surat paksa juga telah dikeluarkan dan dikirimkan ke masing-masing wajib pajak yang memiliki tagihan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan pajak, terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban perpajakan.

Nurbaeti menjelaskan, sebelum melakukan penagihan kepada wajib pajak maka Kanwil DJP Jateng I akan menerbitkan surat teguran dan dilanjutkan surat paksa jika tidak diindahkan hingga tindakan penyitaan.

Termasuk, melakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak di bank guna mencari aset milik wajib pajak guna melunasi utang ke negara.

“Jadi kalau dari pemeriksaan sampai dengan November 2024, terkumpul Rp608 miliar. Wajib pajak yang diperiksa bayar dikenakan ketetapan, dan mereka bayar atas ketetapan itu sebesar Rp608 miliar,” kata Nurbaeti dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/12/2024).

Nurbaeti menjelaskan, dari tindakan penagihan kepada wajib pajak dilakukan setelah ketetapan mendapat kekuatan hukum. Nantinya, para juru sita akan menagih kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

“Hasil penagihan terkumpul Rp257,6 miliar dari tindakan penagihan. Jadi pemeriksaan penagihan mengumpulkan rupiah kurang lebih hampir Rp865 miliar, dan harapannya bisa bertambah di sisa satu bulan terakhir kurang ini sampai dengan 31 Desember,” pungkasnya.