PajakOnlineĀ | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I telah mengirimkan sebanyak 59.971 surat teguran kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, sebanyak 17.447 surat paksa juga telah dikeluarkan dan dikirimkan ke masing-masing wajib pajak yang memiliki tagihan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan pajak, terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban perpajakan.
Nurbaeti menjelaskan, sebelum melakukan penagihan kepada wajib pajak maka Kanwil DJP Jateng I akan menerbitkan surat teguran dan dilanjutkan surat paksa jika tidak diindahkan hingga tindakan penyitaan.
Termasuk, melakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak di bank guna mencari aset milik wajib pajak guna melunasi utang ke negara.
āJadi kalau dari pemeriksaan sampai dengan November 2024, terkumpul Rp608 miliar. Wajib pajak yang diperiksa bayar dikenakan ketetapan, dan mereka bayar atas ketetapan itu sebesar Rp608 miliar,ā kata Nurbaeti dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/12/2024).
Nurbaeti menjelaskan, dari tindakan penagihan kepada wajib pajak dilakukan setelah ketetapan mendapat kekuatan hukum. Nantinya, para juru sita akan menagih kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.
āHasil penagihan terkumpul Rp257,6 miliar dari tindakan penagihan. Jadi pemeriksaan penagihan mengumpulkan rupiah kurang lebih hampir Rp865 miliar, dan harapannya bisa bertambah di sisa satu bulan terakhir kurang ini sampai dengan 31 Desember,ā pungkasnya.