Sidoarjo, PajakOnline–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II (Jatim II) mengukuhkan 526 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2026, di Aula Majapahit Kanwil DJP Jatim II, Sidoarjo. Kegiatan pengukuhan ini sebagai upaya penguatan layanan dan edukasi kepada Wajib Pajak di era implementasi Coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo menjelaskan, Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, terutama pada masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru.
“Pada Tahun 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui Coretax. Coretax digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting,” kata Heru dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Pelibatan Renjani dalam asistensi Coretax diharapkan dapat membantu Wajib Pajak memahami alur pelaporan SPT tahunan pada sistem baru, sekaligus mendukung kelancarannya.
Selain berkontribusi bagi DJP dan masyarakat, program Renjani juga memberikan manfaat bagi para mahasiswa relawan melalui peningkatan pengetahuan perpajakan, pengembangan keterampilan komunikasi dan analisis, perluasan jejaring profesional, serta penambahan pengalaman praktis sebagai bekal karier di bidang perpajakan serta keuangan.
