PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Polda Metro Jaya menyerahkan satu tersangka berinisial TH melalui PT SLC bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp632.673.326 (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara TH, yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya. Atas kerja sama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya tersangka TH.
Tindakan penegakkan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan dukungan Kepolisian dan Kejaksaan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN .
Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa.