PajakOnline.com—Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyita aset milik tersangka berinisial RHW yang diduga melakukan tindak pidana pajak.
RHW, mantan direktur PT PNS, diduga menggunakan faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh 122 perusahaan sejak Juni 2011 hingga Desember 2014. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif ini telah menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp47,83 miliar.
“Penyitaan terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lt. 11 / 21, Jl. BSD Raya Barat No. 21, Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten serta 2 unit mobil dilakukan pada hari Rabu, 8 September 2021,” demikian keterangan pers Kanwil DJP Banten yang kami kutip hari ini.
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak palsu atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) terancam dijerat hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak yang terutang.
Dalam melakukan penyitaan aset, penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan komunikasi dengan tersangka RHW serta telah berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen.
PPNS Kanwil DJP Banten didampingi oleh pejabat fungsional penilai pada Kanwil DJP Banten untuk melakukan penilaian terhadap aset yang disita dengan tujuan pemulihan kerugian pada penerimaan negara.
Sembari melakukan penyitaan atas aset, PPNS Kanwil DJP Banten saat ini juga sedang menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Dengan diambilnya langkah penegakan hukum ini, DJP dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa DJP sangat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. DJP memperlihatkan keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,” tegas Kanwil DJP Banten.
Sementara itu, masih dalam kasus faktur pajak fiktif, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara juga menyita aset apartemen milik wajib pajak.
Penyitaan dilakukan karena tersangka YK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf (a) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara menyita aset tersangka berupa 1 (satu) unit apartemen yang berada di Bekasi Utara. Penyitaan disaksikan oleh tenant relation, security, penasihat hukum tersangka dan tersangka sendiri. Penyitaan juga dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penilai Kanwil DJP Jakarta Utara yang bertugas untuk menilai aset yang disita.
Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita Nomor PRIN-1.SITA/WPJ.21/2021 tanggal 2 September 2021 dan Surat Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 18/Pen.Pid/2021/PN Bks tanggal 1 September 2021.
Dengan demikian penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tindakan ini merupakan upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

































