PajakOnline.com—Dalam penanganan perkara atau kasus pajak, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka bisa diusulkan jika wajib pajak menolak dilakukannya pemeriksaan. Di luar itu, kepada wajib pajak tidak dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan seperti yang sudah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
Pengertian bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Karena itu, pemeriksaan bukper yaitu pemeriksaan yang dilakukan sebagai upaya memperoleh bukper mengenai adanya dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan. Ada Juga pemeriksaan bukper secara terbuka pelaksanaannya disertai dengan pemberitahuan secara tertulis tentang pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan Pasal 64 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, Apabila pihak yang berwenang menyetujui usulan pemeriksaan bukper secara terbuka, pelaksanaan pemeriksaan ditangguhkan dengan menyusun laporan kemajuan pemeriksaan sampai terjadinya:
1. Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka diselesaikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
2. Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dihentikan karena wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka meninggal dunia;
3. Pemeriksaan bukper secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana di bidang perpajakan;
4. Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44A UU KUP atau Pasal 44B UU KUP; atau
5. Putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak.
Penangguhan pemeriksaan itu harus diberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak, kemudian penyampaiannya bersama dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper secara terbuka.
Terdapat buku, catatan, dan dokumen yang berhubungan dengan pemeriksaan diberikan kepada pemeriksa bukti permulaan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan pemeriksa bukti permulaan. Arsip berita acara itu lalu diserahkan kepada wajib pajak.
Selanjutnya, pemeriksaan yang ditangguhkan di atas bisa dilanjutkan mengikuti ketentuan yang berlaku, jika:
1. Pemeriksaan bukper secara terbuka dihentikan karena wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka meninggal dunia;
2. Pemeriksaan bukper secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
3. Pemeriksaan bukper secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan tapi penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
4. Pemeriksaan bukper secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak.
Jika pemeriksaan dilanjutkan kembali, terdapat perpanjangan terhadap jangka waktu pengujian dan jangka waktu perpanjangan pengujian dalam jangka waktu maksimal 4 bulan.
Tidak hanya itu, pemeriksaan yang ditangguhkan itu juga bisa dihentikan dengan membuat LHP Sumir, jika terjadi kondisi berikut:
1. Pemeriksaan bukper secara terbuka diselesaikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
2. Pemeriksaan bukper secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sesuai Pasal 44B UU KUP;
3. Pemeriksaan bukper secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa seusia Pasal 44A UU KUP; atau
4. Pemeriksaan bukper secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan bahwa wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal pajak.
Terdapat pengecualian dari ketentuan yang dimaksud pada poin 1 dan 2, pemeriksaan yang dilakukan penangguhan akan dilanjutkan jika masih ada kelebihan pembayaran pajak mengikuti hasil pemeriksaan bukti permulaan atas hasil penyidikan.
Jika pemeriksaan dihentikan melalui pembuatan LHP Sumir, pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan kepada wajib pajak.
Di luar itu, sesuai dengan Pasal 67 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, direktur jenderal pajak masih bisa melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan jika setelah pemeriksaan dihentikan, ada data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP atau Pasal 44B UU KUP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































