PajakOnline.com—Pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) bertujuan untuk memberantas perdagangan bebas dan meningkatkan sektor perekonomian seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur.
Kawasan Perdagangan Bebas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).
Secara khusus, KPBPB digunakan untuk menyatakan area berlakunya bea masuk dan jenis pajak tidak langsung. Bea masuk dilakukan pembayaran ketika suatu barang atau hasil produksi berpindah tempat dari KPBPB ke area yang diberlakukan pabean normal.
Free Trade Zone memiliki perbedaan Free Trade Area. Free Trade Area merupakan perjanjian timbal balik antar negara (bilateral atau multilateral) baik untuk melarang ataupun membatasi bea masuk hanya bagi para anggotanya. Sedangkan Free Trade Zone atau KPBPB adalah zona yang memungkinkan lebih sedikitnya formalitas bea cukai.
KPBPB menjadi suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean yang artinya bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 poin 1 Perppu No.1/2000. Batas-batas KPBPB di daratan maupun perairan telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pembentukan KPBPB telah diatur dalam Pasal 2 Perpu No. 1\2007.
Sejak tahun 1963, Indonesia sudah menggunakan konsep KPBPB. Pelabuhan Sabang menjadi Pelabuhan bebas dan perdagangan bebas sesuai dengan (UU No.37/2000). kemudian ditetapkan kembali pada UU No.44/2007 tentang empat kawasan KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun. Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 1/2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Keempat wilayah KPBPB itu diusulkan juga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas merupakan suatu wilayah di mana pedagang dibebaskan dari bea cukai, PPn, PPnBM, dan cukai yang bertujuan untuk menjaga daya saing internasional Indonesia dan meningkatkan sektor perekonomian negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































