TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kawasan Perdagangan Bebas Pajak, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) bertujuan untuk memberantas perdagangan bebas dan meningkatkan sektor perekonomian seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur.

Kawasan Perdagangan Bebas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).

Secara khusus, KPBPB digunakan untuk menyatakan area berlakunya bea masuk dan jenis pajak tidak langsung. Bea masuk dilakukan pembayaran ketika suatu barang atau hasil produksi berpindah tempat dari KPBPB ke area yang diberlakukan pabean normal.

Free Trade Zone memiliki perbedaan Free Trade Area. Free Trade Area merupakan perjanjian timbal balik antar negara (bilateral atau multilateral) baik untuk melarang ataupun membatasi bea masuk hanya bagi para anggotanya. Sedangkan Free Trade Zone atau KPBPB adalah zona yang memungkinkan lebih sedikitnya formalitas bea cukai.

KPBPB menjadi suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean yang artinya bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 poin 1 Perppu No.1/2000. Batas-batas KPBPB di daratan maupun perairan telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang pembentukan KPBPB telah diatur dalam Pasal 2 Perpu No. 1\2007.

Sejak tahun 1963, Indonesia sudah menggunakan konsep KPBPB. Pelabuhan Sabang menjadi Pelabuhan bebas dan perdagangan bebas sesuai dengan (UU No.37/2000). kemudian ditetapkan kembali pada UU No.44/2007 tentang empat kawasan KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun. Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 1/2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Keempat wilayah KPBPB itu diusulkan juga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas merupakan suatu wilayah di mana pedagang dibebaskan dari bea cukai, PPn, PPnBM, dan cukai yang bertujuan untuk menjaga daya saing internasional Indonesia dan meningkatkan sektor perekonomian negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)