PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan adanya perusahaan atau korporasi yang melakukan kejahatan dengan memotong pajak penghasilan karyawan (PPh) tapi tidak menyetorkan pajaknya.
“Ada perusahaan memotong PPh dari karyawan tapi enggak disetor, itu jahat. Itu hak negara,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, belum lama ini.
Menkeu menekankan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya terhadap negara. Disamping itu, kehadiran Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.
Menkeu Sri Mulyani mengkalkulasi bagi wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double. Adapun sanksinya dengan membayar pajak lebih dengan ditambah suku bunga yang dibayarkan.
“Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi, kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya pertama kalau enggak bayar pajak, berapa sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku,” katanya.
Penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium). “Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi,” kata Menkeu Sri Mulyani.