TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kejahatan Korporasi Potong PPh Karyawan Tidak Setor Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan adanya perusahaan atau korporasi yang melakukan kejahatan dengan memotong pajak penghasilan karyawan (PPh) tapi tidak menyetorkan pajaknya.

"Ada perusahaan memotong PPh dari karyawan tapi enggak disetor, itu jahat. Itu hak negara," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, belum lama ini.

Menkeu menekankan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya terhadap negara. Disamping itu, kehadiran Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.

Menkeu Sri Mulyani mengkalkulasi bagi wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double. Adapun sanksinya dengan membayar pajak lebih dengan ditambah suku bunga yang dibayarkan.

"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi, kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya pertama kalau enggak bayar pajak, berapa sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku," katanya.

Penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium). "Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," kata Menkeu Sri Mulyani.