PajakOnline.com—Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perpajakan menangis terisak saat menyebut keluarganya mengalami trauma dan menanggung malu luar biasa.
Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sulselbartra). Ia didakwa menerima suap Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609.
Dalam pledoi yang Wawan bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dia meminta maaf karena perbuatannya telah membawa dampak buruk ke keluarganya.
“Akibat perbuatan saya ini, anak-anak, isteri dan keluarga besar saya mengalami trauma dan menanggung malu yang sangat besar,” kata Wawan menangis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
Wawan mengklaim sangat menyesali perbuatannya. Menurut Wawan, di usia menjelang pensiun semestinya menghabiskan waktu bersama isteri, anak, dan cucunya. Wawan kemudian memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Saya telah mencoreng nama baik keluarga. Saya sangat menyesal,” tuturnya.
Wawan membantah tudingan Jaksa bahwa dia mengalihkan uang miliaran rupiah ke rekening Mandiri atas nama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan mengatakan anaknya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam dakwaan Jaksa, rekening itu kemudian dibuat dengan NPWP Wawan sebagai orang tua. Wawan mengatakan sebagai ayah ia tidak akan menghancurkan masa depan anaknya.
Sebelumnya, Wawan dan PNS DJP Alfred Simanjuntak disebut menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609.