PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendukung ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia ke pasar global. Salah satu caranya dengan memanfaatkan perjanjian dagang internasional.
“Kemendag tidak akan berhenti mendukung dan mendorong ekspor produk UKM Indonesia melalui berbagai langkah dan kebijakan, termasuk dengan memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan internasional,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam acara Konferensi 500K Eksportir Baru bertema Memacu Ekspor UKM, Rabu (21/4/2021).
Indonesia kini sedang bertransformasi menjadi negara penghasil produk-produk bernilai tinggi yang membutuhkan pasar-pasar baru di luar negara tradisional atau mitra dagang utamanya.
Saat ini Indonesia telah menyelesaikan 23 perjanjian perdagangan internasional. Para pelaku UKM dapat memanfaatkan secara optimal berbagai kemudahan dan fasilitas perjanjian yang telah disepakati dengan negara-negara mitra dagang.
Para pelaku UKM, lanjut Wamendag, juga dapat memanfaatkan Free Trade Agreement (FTA) Center dalam mengenalkan produknya ke mancanegara. Saat ini, Kemendag memiliki empat FTA Center yang tersebar di beberapa kota Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Bandung, dan Makassar.
