PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memperpanjang kewenangan survey dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
Perpanjangan kewenangan ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dengan Direktur Utama PT. BKI Arisudono, terkait kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia bertempat di Ruang Sriwijaya, Selasa (11/7/2023).
Dirjen Arif Toha mengatakan dengan pendelegasian statutory ini, PT. BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia, khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.
“Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan,” ujar Arif.
Menurut Arif, perjanjian kerjasama dalam lingkup pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan PT. BKI sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu dan dilakukan perpanjangan setiap tahun hingga saat ini.
“Perjanjian Kerjasama (PKS) ini berupa pendelegasian kewenangan statutoria terhadap kapal berbendera Indonesia kepada PT. BKI berdasarkan ketentuan dari Koda Internasional yaitu RO Code (Code for Recognized Organization) berdasarkan Resolusi MSC 349 yang telah diberlakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Koda Internasional untuk Organisasi yang diakui (Code for Recognized Organization / RO Code)” katanya.
Sementara itu, tujuan utama dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional. Hal ini terbukti dengan pencapaian dalam beberapa tahun terakhir ini bahwa Indonesia telah masuk dalam White List yang diterbitkan oleh Tokyo MOU.
Selain itu, dengan pendelegasian ini diharapkan juga sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada PT. BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional (International Association of Clasification Society/ IACS).(Kelly Pabelasary)