PajakOnline.com—Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati dalam dalam Diskusi Publik YLKI bertema Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektronik untuk Melindungi Konsumen, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, tujuan dari pengenaan pajak rokok, termasuk pajak rokok elektrik adalah untuk mengendalikan konsumsi di masyarakat. Dia memastikan pajak yang ditetapkan pemerintah bukan semata-mata untuk mencari tambahan pendapatan.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, pajak menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah. Meski menjadi instrumen pengumpulan dana, dia menegaskan tujuannya bukan hanya mendulang pendapatan dari masyarakat.
“Pajak atau cukai apapun, sekali lagi bukan semata-mata menggali pendapatan sebanyak-banyaknya, tapi lebih kepada instrumen mengendalikan konsumsinya,” kata Lydia dalam Diskusi Publik YLKI di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Pengendalian ini diperlukan untuk menjaga konsumsi di masyarakat. Sebab, seperti pajak rokok, menjadi barang yang berdampak ketika dikonsumsi.
Misalnya, dampak dari kandungan zat-zat yang ada dalam rokok tersebut. Baik itu rokok konvensional, maupun rokok elektrik. Pajak sendiri masuk pada sisi pengendalian dari aspek keuangan.
“Kenapa perlu? karena yang dikonsumsi adalah sesuatu yang berdampak. Contohnya kalau rokok itu di dalamnya ada tembakau, ketika diekstrak nikotinnya jadi zat yang adiktif, maka di situlah peran pajak dan cukai,” katanya.
“Cukai itu sama dengan pajak, cukai itu pajak tertentu yang dikenakan pada barang konsumsi tapi pajak tadi disampaikan adalah kewajiban. Sesuatu kewajiban jika rokok kena cukai maka otomatis nempel di situ. Jadi setiap ada cukai rokok itu harus dikenakan pajak rokoknya,” jelas Lydia.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Dengan terbitnya aturan ini, maka rokok elektrik resmi dikenakan pajak terhitung mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menerangkan, alasan Pemerintah menerapkan pajak rokok elektrik guna memberikan keadilan kepada pelaku industri. Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” kata Luky.

































