PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerima dokumen usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 % atau bebas pajak dari Kementerian Perindustrian.
Saat ini, Kemenkeu sedang berkoordinasi secara internal berkaitan usulan tersebut.”Spesifik usulan Kemenperin mengenai insentif pembebasan pajak terkait kendaraan bermotor telah kami terima secara resmi di bulan September ini,” ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Industri Otomotif Optimistis Positif di Semester II/2020
Menurut Yustinus Prastowo, saat ini pembahasan masih dilakukan di internal Kemenkeu yang dipimpin oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Koordinasi dilakukan tidak hanya di Kemenkeu tapi juga dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
“Mengenai usulan tersebut, tentu kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan rekan-rekan di K/L terkait serta stakeholder terkait lainnya, dan juga mengkaji lebih dalam usulan dimaksud secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan,” kata dia.
Adapun usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang diterima oleh Kemenkeu secara garis besar adalah pembebasan pajak-pajak terkait pada saat pandemi Covid-19 untuk melindungi industri kendaraan bermotor dari potensi kerugian yang dalam.
“Kami terbuka terhadap masukan dan usulan dari berbagai pihak, termasuk dari rekan-rekan K/L pembina sektor,” jelasnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang upaya ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pasar dan industri otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19 dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional karena sektor otomotif memiliki banyak turunannya yang dapat mengungkit daya beli masyarakat.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Beli, Menperin Usul Pajak Mobil Baru 0 Persen

































