TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenkeu Targetkan PSIAP Secara Nasional Mei 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) akan diimplementasikan secara nasional pada bulan Mei 2024, sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Saat ini DJP sedang melakukan pelatihan kepada pelatih utama (master trainer), yaitu para calon pelatih, yang akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih pelatih kedua (second trainer). Adapun pelatih kedua tersebut yang akan melatih seluruh pegawai DJP.

“Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di tiga Kantor Wilayah DJP. Nanti kami akan coba dan evaluasi, mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah siap dijalankan secara nasional,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Frans berharap PSIAP mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Selain itu, dari sisi wajib pajak PSIAP memberi manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal Ditjen Pajak, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, dan biaya kepatuhan menjadi rendah. Berbagai layanan digital semakin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.

Sementara dari sisi Ditjen Pajak, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai Ditjen Pajak dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya. Selain itu, PSIAP juga akan mendeskripsikan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

“Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kami dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai,” ujarnya.

Adapun, manfaat lain dari PSIAP yakni sistem yang terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, lebih produktif, dan adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Dengan demikian, bagi organisasi Ditjen Pajak kehadiran PSIAP diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan yang real time dan valid.

Frans percaya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat seiring makin baiknya pelayanan perpajakan. Namun, diharapkan juga agar masyarakat turut mendukung upaya tersebut dengan menjauhkan diri dari tindakan tidak terpuji seperti menyuap pegawai Ditjen Pajak.(Kelly Pabelasary)