PajakOnline.com—Aset tak bergerak milik pengusaha di daerah Gunungkidul berinisial S disita oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari bersama juru sita Kanwil Pajak DIY. Penyitaan atas aset Wajib Pajak S. Wajib Pajak S memiliki utang pajak sebesar Rp9,485 miliar.
“Nilai itu sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Yoyok Satiotomo kepada wartawan.
Yoyok menjelaskan, JSPN KPP Pratama Wonosari melakukan penyitaan aset milik S. S selama ini tidak membayar pajak tertagih baik Pajak Pertambahan Nilai (PPn) ataupun Pajak Penghasilan. Nilai Rp9,485 miliar itu gabungan PPn dan PPh.
Menurut Yoyok, aset yang mereka sita dari Wajib Pajak S berupa 3 (tiga) aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Selain itu mereka juga melakukan penyitaan lahan kosong di Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari.
“Nantinya aset-aset tersebut akan mereka lelang dan hasilnya nanti digunakan untuk menutupi tunggakan pajak dari S,” katanya.
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonosari, Veronica Heriyanti mengatakan, di Gunungkidul sudah beberapa kali ada penyitaan aset wajib pajak. Dan tahun ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya. Tujuannya untuk memberikan efek jera. “Total nilai aset milik S yang kami sita secara kasar hanya Rp5,8 miliar. Sisanya nanti bisa dicicil,” katanya.

































