TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Relaksasi Pelunasan Cukai Selama 90 Hari

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah bakal memberikan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari pada 2024 ini. Kebijakan tersebut untuk membantu cash flow perusahaan di tengah kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10 persen.

Penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2024. Kenaikan CHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

“Relaksasi pembayaran cukai selama 90 hari tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Tentunya kami akan reviu dan dimungkinkan untuk bisa melanjutkan kebijakan guna membantu cash flow dari perusahaan rokok sejalan dengan penyesuaian tarif yang kita lakukan secara konsisten,” kata Dirjen Bea Cukai Askolani, dikutip Kamis (18/1/2024).

Askolani menjelaskan, kebijakan pelunasan cukai 90 hari diberikan pertama kali pada saat pandemi (tahun 2022). Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melanjutkan fasilitas ini pada tahun 2021 hingga tahun 2023.

Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari biasanya diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret sampai dengan 31 Oktober. Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember, maka jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember.

Adapun relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala Kantor Bea Cukai setempat menetapkan keputusan atau menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) pada aplikasi Excise Service and Information System (ExSIS).

“Kebijakan yang sama kemungkinan juga diberlakukan pada tahun ini. Tentunya relaksasi ini adalah sampai dengan Oktober kita berikan dan kemudian setelah Oktober, kewajiban perusahaan rokok tetap memenuhi kewajiban sesuai yang telah ditetapkan untuk satu tahun,” terang Askolani.

Hingga Oktober 2023, Bea Cukai mencatat ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Alokasi penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp 100,91 triliun. Dari total tersebut, sebesar Rp54,53 triliun diantaranya telah jatuh tempo dan dibayar.