PajakOnline.com—Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah melaporkan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan secara langsung melalui Kanwil DJP Jakarta Timur.
Walaupun pandemi Covid-19 masih menerjang, bukan menjadi alasan bagi para wajib pajak tak melaporkan pajaknya.
"Terlebih pemerintah sudah memberikan banyak fasilitas dan insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan selama masa pandemi Covid-19 ini. Seperti penurunan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan, pajak penghasilan ditanggung pemerintah, pajak penghasilan atas impor dibebaskan serta pajak pertambahan nilai atas impor tidak dipungut. Karenanya sebagai wajib pajak, kita tak boleh telat apalagi malas bayar pajak," ujar Bamsoet usai melaporkan pajaknya, di Jakarta kemarin, Rabu (29/4/2020).
Laporan pembayaran Pajak Bamsoet dilakukan secara online yang dipandu langsung oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit, Inge Diana Rismawanti di kediaman pribadinya.
