PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021. Kepdirjen ini untuk melakukan penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
Kepdirjen ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 perubahan dari PER-07/PJ/2020. Berdasarkan 2 pertimbangan itu perlu ditetapkan daftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP Madya.
“Menetapkan wajib pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai wajib pajak tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor pelayanan pajak madya,” demikian isi Diktum Pertama KEP-116/PJ/2021 yang kami kutip pada hari ini, Senin (29/3/2021).
Termasuk wajib pajak yang terdaftar pada diktum pertama adalah cabang wajib pajak yang didirikan sebelum dan setelah KEP-116/PJ/2021 ini berlaku dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B PER-05/PJ/2021.
KEP-116/PJ/2021 ini berlaku mulai 22 Maret 2021. Namun, Saat Mulai Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama ditetapkan sejak 3 Mei 2021.
Perinciannya, 1.196 wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Medan. Lalu, 411 wajib pajak di KPP Madya Medan dan 1 wajib pajak di KPP Madya Pekanbaru, serta 1.586 wajib pajak di berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Dua Medan.
Selanjutnya, 410 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Pekanbaru, dan 1.073 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Batam.
Kemudian terdapat 1.169 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Palembang, dan 1.994 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Bandar Lampung.
