Senin, 19 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

KEP-116/PJ/2021, Ribuan Wajib Pajak Dipindah ke KPP Madya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2021
in Berita, Headlines, Perpajakan
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Sumber Foto: Kemenkeu.

2.5k
Dibagikan
3.2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021. Kepdirjen ini untuk melakukan penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.

Kepdirjen ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 perubahan dari PER-07/PJ/2020. Berdasarkan 2 pertimbangan itu perlu ditetapkan daftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP Madya.

“Menetapkan wajib pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai wajib pajak tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor pelayanan pajak madya,” demikian isi Diktum Pertama KEP-116/PJ/2021 yang kami kutip pada hari ini, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Termasuk wajib pajak yang terdaftar pada diktum pertama adalah cabang wajib pajak yang didirikan sebelum dan setelah KEP-116/PJ/2021 ini berlaku dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B PER-05/PJ/2021.

KEP-116/PJ/2021 ini berlaku mulai 22 Maret 2021. Namun, Saat Mulai Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama ditetapkan sejak 3 Mei 2021.

Perinciannya, 1.196 wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Medan. Lalu, 411 wajib pajak di KPP Madya Medan dan 1 wajib pajak di KPP Madya Pekanbaru, serta 1.586 wajib pajak di berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Dua Medan.

Selanjutnya, 410 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Pekanbaru, dan 1.073 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Batam.

Kemudian terdapat 1.169 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Palembang, dan 1.994 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Bandar Lampung.

Ada pula 62 wajib pajak yang terdaftar dari berbagai KPP Madya dan 1.640 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Jakarta Pusat. Lalu 305 wajib pajak dari berbagai KPP Madya dan 1.856 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Dua Jakarta Pusat.

Kemudian, terdapat 59 wajib pajak dari berbagai KPP Madya dan sebanyak 1.403 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Jakarta Barat.

Yang lain, 19 wajib pajak dari berbagai KPP Madya dan 2.003 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Dua Jakarta Barat. Selanjutnya 31 wajib pajak dari berbagai KPP Madya dan 927 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Jakarta Selatan 1.

Perincian lebih lanjut dapat disimak dalam lampiran KEP-116/PJ/2021. Lampiran tersebut terdiri atas 1.952 halaman yang memuat perincian NPWP, nama wajib pajak, serta asal KPP dari wajib pajak yang dipindah ke berbagai KPP Madya.

KEP-116/PJ/2021 ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang.

Surat keputusan baru ini mencabut Surat Keputusan Pengukuhan PKP sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada KPP lama. Pencabutan tersebut berlaku Saat Mulai Terdaftar (SMT) yang ditetapkan pada KEP-116/PJ/2021 yaitu per 3 Mei 2021.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran KEP-116/PJ/2021, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Dirjen Pajak melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal baru.

Tags: KEP-116/PJ/2021KPP MadyaPajakPajak OnlinePajakOnline.comWajib Pajak
Bagikan1012Tweet633Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Kawasan Industri Kendal Kembangkan UMKM ke Level Internasional

Berita selanjutnya

Pemerintah Ajak Dunia Usaha Tingkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification...

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Facebook Indonesia menggelar...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tahun Depan, Pemerintah Siapkan Anggaran Infrastruktur Rp417,8 Triliun

Pemerintah Ajak Dunia Usaha Tingkatkan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37780 dibagikan
    Bagikan 15112 Tweet 9445
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22635 dibagikan
    Bagikan 9054 Tweet 5659
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18443 dibagikan
    Bagikan 7377 Tweet 4611
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14798 dibagikan
    Bagikan 5919 Tweet 3700
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12202 dibagikan
    Bagikan 4881 Tweet 3051

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Jordan

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hashemite Kingdom Of Jordan For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Bangladesh

Berlaku : 1 Januari 2007

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Peoples Republic Of Bangladesh For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Tuban

Jalan Pahlawan No. 8, Tuban, Tuban 62381. Telp : 0356 -328334,,328350,,328356,,328309,,333311

KPP Pratama Toli Toli

Jalan Magamu No. 102, Tolitoli. Telp : 0453-23765

Load More

Terbaru

  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
  • DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak
  • Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!
  • Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

16/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In