PajakOnline.com—Pemerintah akan melanjutkan pemberian stimulus berupa insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ini.
“Yakni keringanan PPh (Pasal) 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh (Pasal) 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25,” demikian pernyataan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam siaran pers yang kami kutip hari ini, Selasa (2/2/2021).
Siaran Pers KSSK Nomor: 01/KSSK/Pers/2021 menyebutkan, implementasi kebijakan pada 2021 secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan nasional (PEN).
Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan insentif PPh final UMKM DTP serta percepatan restitusi PPN.
Selain itu, guna membantu beban biaya produksi dunia usaha, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi, seperti fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Untuk itu, KB memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Sementara itu, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk serta pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan insentif perpajakan pada tahun ini secara umum akan terdiri atas kebijakan yang berlaku untuk seluruh sektor (across the board) ataupun yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu.
Dalam lampiran siaran pers KSSK, berikut rincian stimulus fiskal ini:



































